Sistem Pemerintahan Presidensial

ASTALOG.COM – Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif, dilansir dari laman Wikipedia.

Untuk memahami lebih lanjut, mari kita simak terlebih dulu unsur apa saja yang dimiliki dalam bentuk pemerintahan ini.

 

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:
– Presiden yang dipilih rakyat
– Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
– Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

PELAJARI:  Syarat Terjadinya Interaksi Sosial
 

Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden dan menteri-menteri bertanggung jawab pada presiden. Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial diantaranya Indonesia, Amerika Serikat, Pakistan, dan Filipina. Di Indonesia sistem presidensial dilaksankan sejak keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, lembaga legislatif dan lembaga eksekutif tidak memiliki hubungan yang erat. Dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, ada yang mengembangkan ajaran Trias Politica Montesquieu secara murni dengan separation of power, seperti di Amerika yang dikenal dengan praktek-praktek Check and Balance. Praktek-praktek tersebut bertujuan agar diantara ketiga kekuasaan lembaga tinggi negara legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat menjalankan tugasnya masing-masing tanpa saling memengaruhi satu sama lain.

PELAJARI:  Penyelenggaraan Deklarasi Djuanda

Susunan lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial terdiri atas seorang presiden yang didampingi seorang wakil presiden. Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sejumlah menteri. Kabinet yang dipimpin presiden, tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, ini disebabkan karena para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

Kekuasaan eksekutif dalam menjalankan kewajibannya tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau dewan perwakilan rakyat, tetapi bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Jadi dengan demikian kedudukan badan esekutif bebas dari pengaruh legislative, Pelaksanaan pemerintahan diserahkàh pada presiden, sedangkan kekuasaan kehakiman atau pengadilan menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung). Kekuasaan untuk membuat undang-undang berada pada parlemen (DPR) atau Kongres (senat dan parlemen di Amerika).

PELAJARI:  3 Kriteria Untuk Menghitung Kualitas Penduduk di Suatu Negara

Menurut Informasiana.com, sistem pemerintahan presidensial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dan dan oleh rakyat.
b. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus kepala pemerintahan).
c. Presiden bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya
d. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik angmemimpin departemen maupun non departemen.
e. Kabinet ( menteri-menteri) bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.
f. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
g. DPRl parlemen tidak dapat membubarkan kabinet.