ASTALOG.COM – Kita mungkin sudah akrab dengan istilah digital. Istilah yang mengarah pada penggunaan teknologi informasi di era globalisasi sekarang ini. Lalu bagaimana dengan ‘kewarganegaraan digital’?
Kewarganegaraan digital dapat didefinisikan sebagai norma-norma yang sesuai, serta perilaku yang bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi. Hal ini mengacu pada warga negara yang dapat menggunakan internet secara teratur dan efektif.
Dalam kualifikasi sebagai warga digital, seseorang biasanya harus memiliki keterampilan yang luas, pengetahuan, dan akses menggunakan internet melalui komputer, ponsel, ataupun perangkat teknologi informasi lainnya untuk berinteraksi dengan publik. Penggunanya pun beragam mulai dari anak-anak hingga orang yang berusia lanjut asalkan mereka sudah tahu bagaimana caranya menggunakan internet.
Di negara yang sangat maju, mereka memiliki kemampuan untuk menghubungkan warga negara dengan unsur pemerintah masing-masing melalui situs digital. Situs tersebut berfungsi untuk memberi informasi mengenai undang-undang yang berlaku saat ini, menginformasikan mengenai tujuan kebijakan saat ini dan masa depan, serta memungkinkan warga untuk menyalurkan aspirasi mereka sendiri dalam bidang politik. Ada pula situs pemerintahan yang dibuat untuk prosedur dasar seperti laporan pajak dan pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, kematian).
Bisa dikatakan bahwa konsep ‘kewarganegaraan digital’ akan membantu setiap warga negara tentang bagaimana menggunakan teknologi informasi dengan benar mengingat saat ini banyak pihak yang menyalahgunakan penggunaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi yang baik dan benar ini mengandung beberapa makna, antara lain :
- menggunakan kata-kata yang tepat dan sesuai dengan etika kesopanan dalam berkomunikasi
- tidak menyinggung pihak lain dalam sebuah update-an status yang bertujuan untuk menjatuhkan suatu pihak tertentu atau membuat status yang mengarah pada provokasi
- tidak membagikan informasi yang bersifat privasi kepada publik
- tidak mengakses website yang tidak pantas atau berisi konten yang negatif
Komponen Kewarganegaraan Digital
Kewarganegaraan digital memiliki 9 komponen utama, yaitu :
1. Akses Digital
Akses digital merupakan salah satu komponen yang paling mendasar untuk menjadi warga digital. Namun karena beberapa faktor, seperti: status sosial ekonomi, domisili, cacat tubuh, atau lainnya, beberapa individu mungkin tidak memiliki akses digital. Akses digital yang termudah sering didapatkan di sekolah yang menawarkan komputer dengan internetnya untuk mempermudah siswa dalam mengakses informasi, sekaligus meminimalisir kesenjangan digital akibat beberapa faktor tersebut.
2. Perdagangan Digital
Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan perdagangan saat ini sebagian besar dilakukan secara online. Tentu saja sebagai warga digital, kita diharapkan bertindak bijak dan hati-hati, misalnya saja dalam hal penggunaan kartu kredit secara online. Kegiatan perdagangan digital telah membuat segalanya jadi lebih mudah, namun ada pula dampak negatifnya. Download ilegal, perjudian, transaksi narkoba, pornografi, dan lainnya rentan terjadi pula melalui kegiatan perdagangan digital.
3. Komunikasi Digital
Komunikasi digital dilakukan secara tertulis melalui jejaring sosial maupun email. Hal ini tentu saja membutuhkan kemampuan komunikasi yang baik dan sesuai dengan etika.
4. Literatur Digital
Hal ini memberi pemahaman tentang bagaimana menggunakan berbagai perangkat digital. Misalnya, bagaimana cara mencari informasi di mesin pencari dengan benar atau bagaimana cara menggunakan berbagai log online. Biasanya banyak lembaga pendidikan akan membantu tiap individu untuk memahami hal ini.
5. Etika Digital
Sebagaimana dibahas dalam komponen ke-3, etika digital adalah suatu harapan agar berbagai media teknologi informasi di internet mengkomunikasikan sesuatu sesuai dengan etika. Tak jarang beberapa media tertentu menuntut perilaku dan penggunaan bahasa yang lebih tepat dan sesuai.
6. Hukum Digital
Tak bisa dipungkiri bahwa kegiatan perdagangan digital telah menghadirkan fenomena pembajakan, download ilegal, penyalahgunaan kartu kredit, pencurian identitas, penyebaran virus, mengirim spam, cyber bully, atau tindakan negatif lainnya. Oleh karena itu diaturlah hukum digital untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tersebut meski tidak bisa sepenuhnya dihilangkan 100%.
7. Hak dan Kewajiban Digital
Hak dan kewajiban digital merupakan seperangkat hak warga negara digital seperti memiliki privasi, berkomunikasi dengan penuh etika, dan sebagainya.
8. Kesehatan Digital
Seorang warga digital harus menyadari akibat stres fisik seperti ketegangan mata, sakit kepala, dan lainnya yang mungkin terjadi akibat penggunaan internet yang berlebihan. Mereka harus sadar untuk tidak tergantung bahkan kecanduan pada internet karena hal itu bisa mengganggu kesehatan mereka.
9. Keamanan Digital
Hal ini berarti bahwa seorang warga digital harus mengambil langkah-langkah protektif dengan berlatih menggunakan password yang sulit, perlindungan virus, back-up data, dan lain sebagainya.