ASTALOG.COM – Sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terlihat bahwa salah satu sumber penerimaan negara adalah bersumber dari sektor pajak.
Pajak menjadi kewajiban kenegaraan dan pengabdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara.
Pengertian Pajak
Pajak secara umum adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-ciri Pajak
Ciri-ciri dari pajak antara lain:
1. Pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
2. Jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
3. Pajak dipungut oleh pemerintah,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Dapat di paksakan (bersifat yuridis)
Fungsi Pajak
Memiliki peran yang cukup besar dalam kehidupan bangsa, ada beberapa fungsi pajak antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
2. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend)
Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
3. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas
Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.
Jenis-jenis Pajak
Berdasarkan Sistem Pemungutannya, pajak dibagi atas 2 yaitu:
1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Materai
Cukai
Bea Impor
Ekspor