ASTALOG.COM – Hukum merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan mengatur tata tertib masyarakat. Agar tujuan hukum tersebut dapat terwujud, maka hukum menentukan norma-norma yang berisi perintah dan larangan yang harus di patuhi oleh setiap orang. Selain itu, hukum pun menentukan bermacam-macam petunjuk tentang hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain didalam pergaulan hidup. Misalnya, larangan membunuh, larangan mencuri, perintah membayar pajak dsb.
Sikap atau perikelakuan yang ajeg dapat menjadi hukum kebiasaan apabila dipenuhi dua persyaratan sebagaimana yang dikemukakan oleh Apeldoorn yaitu : syarat material yakni kebiasaan yang ajeg dan syarat psikologis yakni kesadaran akan adanya suatu kewajiban menurut hukum.
Sedangkan menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukannya itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Hukum Objektif
Hukum objektif adalah pada peraturan hukum (normanya hukum) yang ditujukan terhadap setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan.
Untuk jelasnya bahwa hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
Hukum objektif dapat di golongkan antara lain:
a. Berdasarkan sumbernya
b. Berdasarkan isinya
c. Berdasarkan kekuatan berlakunya
d. Berdasarkan daerah kekuasaannya
e. Berdasarkanpemeliharaannya
Hukum objektif berdasarkan sumbernya, dapat ditafsir antara lain:
a. Sumber hukum dalam pengertian historis
b. Sumber hukum dalam pengertian filosofis
c. Sumber hukum dalam pengertian sosiologis
Berdasarkan isi hukum, antara lain:
a. Hukum public
b. Hukum privat
Berdasarkan kekuatan berlakunya hukum (sanksinya) antara lain:
a. Hukum paksa
b. Hukum tambahan
Berdasarkan daerah kekuasaannya, yaitu:
a. Hukum nasional
b. Hukum internasional
c. Hukum asing
Berdasarkan pemeliharaannya, yaitu:
a. Hukum materiil
b. Hukum formil
Hukum Subjektif
Hukum subjektif adalah hubungan yang diatur oleh hukum objektif berdasarkan nama yang satu mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu.Disebut subjektif, karena dalam hal ini hukum dihubungkan dengan seseorang yang tertentu sesuatu subjek yang tertentu.
Hukum objektif dan subjektif berhubungan erat antara keduanya.Hukum objektif adalah peraturan hukumnya.Sedangkan Hukum subjektif adalah peraturanperaturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang yang tertentu dan dengan demikian menjadi hak, kewajiban.
Dengan perkataan lain, hukum subjektif timbul jika hukum objektif beraksi, karena hukum objektif yang beraksi itu melakukan dua pekerjaan: pada satu pihak ia memberikan hak dan pada lain pihak meletakkan kewajiban. Kedua unsur tersebut, yakni pada satu pihak yang diberikan oleh hukum objektif, pada pihak lain kewajiban yang mengikutinnya, kita jumpai pada tiap-tiap hubungan hukum. Jika berdasarkan hubungan hukum yang terdapat antara si pembeli dan si penjual, si pembeli wajib membayar harga pembelian pada si penjual, maka termuat di dalamnya.Bahwa si penjual berhak menuntut pembayaran si pembeli.
Biasanya orang mengajarkan: hukum subjektif ialah hak yang diberikan oleh hukum objrktif. Ajaran itu bukanlah salah seluruhnya, melainkan bersifat sepihak, karena ada tiga perkara penting yang tidak di perhitungkannya.
Pertama, tampil kemukanya hak atau wewenang, artinya segi aktif dari hubungan hukum, menyebabkan, bahwa adat bahasa biasanya menyatakan segi yang aktif itu sebagai hak (subjektif).
Adat bahasa itu telah menjadi demikian biasa, sehingga usaha untuk mengubahnya tak akan berhasil. Akan tetapi justru karena itu haruslah dikemukakan dengan tekanan, bahwa terhadap hak pada satu pihak, selalu terdapat kewajiban dari orang lain atau beberapa orang. Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari hal yang sama (dari hubungan hukum yang sama) dan karena itu tak dapat dipisahkan. Dengan menamakan hukum subjektif sebagai hak, kita hanya memperhatikan satu pihak. Sebenarnya hukum subjektif adalah suatu hubungan yang diatur oleh hukum objektif, berdasarkan mana yang satu mempunyai hak, yang lain mempunyai kewajiban.
Kedua, ditinjau dari segi lain, hukum subjektif adalah lebih dari hanya hak belaka. Hukum objektif tidak hanya mengatur, akan tetapi juga memaksa. Dengan demikian berdirilah dibelakang hukum subjektif kekuasaan yang memaksa dari hukum objektif.Ia tidak hanya memberikan hak, melainkan juga alat-alat untuk menjalankannya. Kepada hukum subjektif ia menghubungkan tuntutan hukum atau aksi, yaitu hak untuk meminta bantuan hakim, untuk mempertahankan hukum subjektif. Siapa yang meminjamkan uang uang kepada orang lain, tidak hanya berhak untuk menagihnya kembali, akan tetapi juga mempunyai kekuasaan untuk menerimanya kembali, yakni dengan pertolongan hakim dan polisi.
Hukum subjektif, sebagai juga hukum objektif, adalah kekuasaan.Ia adalah hubungan kekuasaan yang diatur oleh hukum objektif.
Ketiga, hak-hak yang diberikan oleh hukum subjektif, dapat berbentuk dua. Pertama-tama ia dapat terdiri atas hak untuk menuntut agar orang lain bertindak, artinya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Hukum subjektif dapat juga terdiri atas hak untuk bertindak sendiri.Sebaliknya, terdapat kewajiban, tidak dari seseorang yang tertentu, melainkan kewajiban dari semua orang untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap hak tersebut. Demikian halnya pada hubungan hukum yang dibicarakan diatas, yang terdapat antara seseorang tertentu pada satu pihak dan segala orang lain pada pihak lain, misalnya hak milik dan juga kekuasaan orang tua, yang memberikan hak pada orang tua untuk melakukan kekuasaan atas anak-anaknya dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum objektif.