ASTALOG.COM – Dalam menjalankan pemerintahannya, suatu negara harus bersandar pada hukum berdasarkan hukum yang adil dan baik. Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu.
Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Istilah negara hukum merupakan terjemahan langsung dari istilah (Rechtsstaat). Meskipun begitu, sebenarnya ada 2 tradisi besar mengenai gagasan negara hukum di dunia, yaitu:
- Negara hukum dalam tradisi Eropa Kontinental yang disebut Rechtsstaat.
- Negara hukum dalam tradisi Anglo Saxon yang disebut dengan Rule of Law.
Ciri-ciri Negara Hukum dalam Rechtsstaat
Menurut Friedrich Julius Stahl, ada 4 elemen yang harus dimiliki dan menjadi ciri dari negara hukum, yaitu:
- pengakuan hak-hak asasi manusia (grondrechten).
- pemisahan kekuasaan (scheiding van machten).
- pemerintahan berdasar atas undang-undang (wetmatigheid van het bestuur).
- peradilan tata usaha negara/ peradilan administrasi (administratieve rechtspraak).
Ciri-ciri Negara Hukum dalam Rule of Law
Menurut Dicey, ada 3 elemen prinsip negara hukum dan menjadi ciri dari negara hukum, yaitu:
- Absolute supremacy of law, sebagai lawan dari pengaruh kekuasaan sewenang-wenang dan mengesampingkan penguasa yang sewenang-wenang, prerogatif atau pun diskresi yang luas oleh pemerintah.
- Equality before the law, yaitu kesamaan bagi semua orang (kelas) di hadapan hukum yang dilaksanakan pemerintah atau pengadilan.
- Due process of law, yaitu segala tindakan negara harus berdasar atas hukum dan tidak ada satu tindakan pun yang tidak memiliki dasar hukumnya.
Ciri-ciri Negara Hukum Secara Umum
- Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
- Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif.
- Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM.
- Menuntut pembagian kekuasaan.
Unsur-unsur dalam Negara Hukum
- Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
- Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
- Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya.
4 Alasan Mengapa Suatu Negara Harus Menyelenggarakan dan Menjalankan Tugasnya Berdasarkan Hukum
- Demi kepastian hukum
- Tuntutan perlakuan yang sama
- Legitimasi demokrasi
- Tuntutan akal budi
Syarat Suatu Negara Dikatakan Negara Hukum
Menurut Franz Magnis-Suseno, ada 4 syarat dalam gagasan negara hukum yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu:
- adanya asas legalitas yang berarti pemerintah bertindak semata-mata atas dasar hukum yang berlaku.
- adanya kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dalam fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan.
- adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
- adanya pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi atau hukum dasar.
Konsistensi penerapan prinsip negara hukum dalam suatu negara melahirkan teori legalitas yang dipegang teguh semua negara hukum modern. Teori tersebut mensyaratkan dalam segala tindakan dan kebijakan negara harus menghormati prinsip-prinsip hukum dan undang-undang yang berlaku.
Prinsip-prinsip Negara Hukum
Dalam rangka merumuskan kembali ide-ide pokok konsepsi negara hukum itu dan juga dalam rangka penerapannya dalam situasi Indonesia saat ini, dapat dirumuskan kembali adanya 13 belas prinsip pokok negara hukum yang berlaku di zaman sekarang.
Ke-13 prinsip pokok tersebut merupakan pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya suatu negara modern sehingga dapat disebut sebagai negara hukum (baik berdasarkan the rule of law ataupun rechtstaat) dalam arti yang sebenarnya.
Adapun prinsip pokok mengenai negara hukum tersebut, yaitu:
- Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
- Persamaan dalam Hukum (Equality Before the Law)
- Asas Legalitas (Due process of law)
- Pembatasan Kekuasaan
- Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen
- Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Tata Negara (Constitutional Court)
- Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Bersifat Demokratis (Democratische Rechtstaat)
- Berfungsi Mewujudkan Tuuan Kesejahteraan (Welfare Rechtstaat)
- Transparansi dan Kontrol Sosial
- Berketuhanan Yang Maha Esa.