Dimulainya Otonomi Daerah di Indonesia

ASTALOG.COM – Kata otonomi diambil dari bahasa Yunani yang merupakan gabungan dari kata ‘autos‘ yang artinya ‘sendiri’, dan ‘namos‘ yang artinya ‘aturan atau undang-undang’. Jika menggabungkan kedua arti dari kata tersebut, maka dapat dikatakan bahwa ‘otonomi’ dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Jadi, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Indonesia sendiri mulai melaksanakan sistem otonomi daerah sejak masa reformasi berlangsung yaitu di tahun 1999  melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).

 

Kemudian, pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

PELAJARI:  Konsep Geografi Sosial

Ciri-ciri Umum Otonomi Daerah

  1. Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU).
  2. Perda terikat dengan UU.
  3. Hanya Presiden yang berwenang mengatur hukum.
  4. DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR.
  5. Perda dicabut pemerintah pusat.
  6. Semi sentralisasi.
  7. Bisa interversi dari kebijakan pusat.
  8. Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat.
  9. APBN dan APBD tergabung.
  10. Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan.
  11. Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat.
  12. Daerah harus mandiri.
  13. Keputusan pemda diatur pemerintah pusat.
  14. Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan.
  15. Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama.
  16. 3 kekuasaan daerah tidak diakui.
  17. Hanya hari libur nasional diakui.
  18. Bendera nasional hanya diakui.
  19. Hanya bahasa nasional diakui.
PELAJARI:  Sebutkan Beberapa Tumbuhan yang Hidup Di Hutan?

Nilai Dasar Dikembangkannya Otonomi Daerah di Indonesia

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia juga tidak terlepas dari dikembangkannya nilai yang terdapat dalam UUD 1945 yang berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PELAJARI:  Pasar Persaingan Sempurna

Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

 

Berdasarkan dari nilai yang dikembangkan dalam UUD 1945 itulah maka prinsip otonomi daerah yang dianut adalah:

  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan nasional.
  4. Pemerataan wilayah daerah.
  5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).