Proses Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia

ASTALOG.COM – Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia yang dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia (BI) dengan kode ISO 4217 IDRBI sebagai bank sentral di Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Jadi, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan rupiah yang meliputi:

  • mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah.
  • mencabut dan menarik uang rupiah.
  • memusnahkan uang rupiah dari peredaran.

Terkait dengan peran ini, BI senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang rupiah yang dilakukan oleh BI dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang, sampai dengan pemusnahan uang.

PELAJARI:  Jenis Hormon pada Tumbuhan dan Fungsinya
 

PROSES PENGELOLAAN UANG RUPIAH OLEH BANK INDONESIA

1) Pengedaran

  • Sebelum melakukan pengedaran uang rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang.
  • Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
  • Uang rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui kantor BI. Kebutuhan uang rupiah di setiap kantor BI didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran, dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu.
  • Kegiatan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi, senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
  • Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor BI atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
PELAJARI:  Apa yang Dimaksud dengan Sendi?
 

2) Pencabutan

Pencabutan uang rupiah dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke BI atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh BI.

3) Pemusnahan

Untuk menjaga menjaga kualitas uang rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, BI melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna, dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim dari BI.

 

PELAJARI:  10 Ratu Paling Terkenal Dalam Sejarah