Pentingnya Usaha Bela Negara dalam Kehidupan Berbangsa di Indonesia

ASTALOG.COM – Secara umum, bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik, konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Suatu negara hanya dapat menjalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Di Indonesia sendiri, hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.

PELAJARI:  Posisi Silang Negara Indonesia Baik Aspek Kewilayahan Maupun Aspek Kehidupan Sosial
 

PENTINGNYA USAHA BELA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DI INDONESIA

Sebagaimana diuraikan di atas, usaha bela negara yang dianggap penting di Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 27 dan 30 UUD 1945. Hal ini dianggap penting dengan mempertimbangkan beberapa alasan berikut yang juga menjadi motivasi bagi warga negara Indonesia untuk menjalankan usaha bela negara:

 

1. Latar Belakang Sejarah

Kemerdekaan yang telah capai bukanlah hadiah dari bangsa lain melainkan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Dalam merebut kemerdekaan tersebut banyak pengorbanan baik jiwa, raga, harta, dan tenaga. Meskipun saat itu rakyat berjuang hanya bersenjatakan bambu runcing, namun karena memiliki sikap dan semangat yang kuat akhirnya kemerdekaan Republik Indonesia dapat dicapai pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun setelah kemerdekaan dapat diperoleh ternyata silih berganti ancaman yang timbul baik ancaman dari dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.

PELAJARI:  Apa Itu Kanker Serviks?

2. Kedudukan Geografis dan Geostrategis

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di antaranya dapat dijadikan kompartemen strategis yang terdiri atas pulau-pulau perlawanan. Posisi silang antara 2 benua dan 2 samudera memiliki nilai strategis dalam hubungan antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi, ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.

3. Kondisi Demografis Indonesia

Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan terhadap keamanan. Hal ini berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. Jika tenaga kerja yang sedemikian banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja, maka akan menimbulkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan berakibat pada kerawanan sosial.

4. Potensi Sumber Daya Alam

Wilayah Indonesia yang luas memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah baik di darat maupun di laut. Dengan demikian bangsa Indonesia harus mampu mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam tersebut demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

PELAJARI:  Penjelasan Atom Karbon, Hidrogen, Oksigen

5. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan penting bagi kehidupan manusia termasuk dalam hal peralatan perang. Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya penggunaan alat modern dalam perang.

6. Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia

Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.