3 Jenis BUMN di Indonesia

ASTALOG.COM – BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan perusahaan milik negara yang merujuk pada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pleh pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia sendiri, BUMN dapat didefenisikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, yaitu:

Suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2001, seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

 

3 JENIS BUMN DI INDONESIA

Ada 3 jenis bentuk BUMN di Indonesia, yaitu:

 

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Adapun ciri-cirinya:

  1. Pendirian persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris
  7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  10. Dipimpin oleh direksi
  11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  12. Tidak mendapat fasilitas negara
  13. Tujuan utama memperoleh keuntungan
  14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  15. Pegawainya berstatus pegawai swasta
PELAJARI:  Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Contoh:

  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, merupakan Persero yang telah diubah statusnya menjadi perusahaan terbuka.
  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, merupakan Persero yang telah diubah statusnya menjadi badan layanan umum.
  • PT. Kereta Api Indonesia (KAI)

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk pemberian manfaat umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Adapun ciri-cirinya:

  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
  8. Dapat menghimpun dana dari berbagai pihak.
PELAJARI:  Bendungan Aswan

Contoh:

  1. Pegadaian
  2. Damri

3. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan (perjan) adalah BUMN yang modalnya yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Adapun ciri-cirinya:

  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  4. Status karyawannya adalah pegawai negeri