ASTALOG.COM – Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos, artinya rakyat, dan kratos, artinya pemerintahan. Jadi, demokrasi dalam arti sempit adalah pemerintahan di tangan rakyat.
Dalam arti luas, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk ikut memengaruhi keputusan politik baik langsung atau tidak langsung, dilansir dari laman Sejarah11-jt.blogspot.co.id.
Kondisi yang Mempengaruhi Terciptanya Demokrasi
Kondisi yang memengaruhi terciptanya demokrasi adalah adanya kesepakatan bersama dalam masalah yang fundamental dan upaya yang memungkinkan kebebasan politik tumbuh di tengah negara. Demokrasi mula-mula diterapkan di Yunani Kuno, yakni demokrasi langsung, kemudian berkembang ke negara Eropa lainnya, dan akhirnya ke Indonesia.
Seorang cendekiawan dari Inggris yang memperjuangkan demokrasi adalah John Locke (1632 – 1704), dalam bukunya berjudul Two Treaties on Government. John Locke membenarkan perjuangan rakyat Inggris menentang kekuasaan mutlak raja.
Menurut John Locke, pemerintah hanyalah alat yang dibentuk untuk menjamin kepentingan rakyat terhadap hak-hak politis, mencakup hak individu, hak politik, hak atas kebebasan, dan hak milik.
Demokrasi merupakan hal yang dinamis dan maju, sebab selain mengurus kepentingan bersama negara juga bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Demokrasi menuntut adanya UUD, pemilu, kemerdekaan pers, kemerdekaan berbicara, berkumpul dan mengemukakan pendapat, serta kemerdekaan beragama.
Jenis Demokrasi
Menurut Wikipedia, ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Jenis-jenis demokrasi:
1.demokrasi parlementer,
2.demokrasi pemisahan kekuasaan,
3.demokrasi presidensial, dan
4.demokrasi melalui referendum.
Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
– Kedaulatan rakyat;
– Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
– Kekuasaan mayoritas;
– Hak-hak minoritas;
– Jaminan hak asasi manusia;
– Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
– Persamaan di depan hukum;
– Proses hukum yang wajar;
– Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
– Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
– Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.