ASTALOG.COM – Pembangunan merupakan upaya sadar dan terus menerus yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan manusia Indonesia, baik material maupun spiritual. Namun, mengingat pembangunan itu sendiri merupakan upaya yang menggabungkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, maka dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup, di Indonesia telah diberlakukan satu kebijaksanaan pembangunan, yaitu pembangunan berwawasan lingkungan hidup.
Pembangunan berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup masa kini dan generasi masa depan. Dalam istilah sehari-hari, pembangunan berwawasan lingkungan hidup sering dikatakan sebagai pembangunan berkelanjutan.
Adapun pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Berdasarkan pengertian tersebut tampak terdapat tiga hal pokok dalam pembangunan berwawasan lingkungan, yaitu:
1. pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana
2. pembangunan berkesinambungan sepanjang masa
3. peningkatan kualitas hidup generasi
Jika ada pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana, berarti ada pengelolaan lingkungan hidup yang tidak bijaksana. Kegiatan yang tidak bijaksana merupakan tindakan pengrusakan lingkungan. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menimbulkan perubahan secara langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik dan hayati lingkungan. Hal ini mengakibatkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan hidup, antara lain:
1. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan yang melindungi lingkungan hidup;
3. terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
4. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5. terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
6. terlindunginya wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangunan, seperti pencemaran tanah, air dan udara.
Apabila masyarakat ingin tetap melangsungkan kehidupannya, sudah pasti memerlukan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Jika proses pembangunan tidak memperhatikan fungsi-fungsi lingkungan hidup maka risikonya adalah ancaman bagi kelangsungan hidup manusia.
Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang selalu turut aktif dalam deklarasi pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia, pada dasarnya tidak hanya akan mengancam kelangsungan hidup masyarakat Indonesia, akan tetapi juga penduduk di negara-negara lainnya sebab masalah lingkungan hidup akan saling terkait dan telah menjadi masalah global. Negara yang membangun tetapi tidak memperhatikan lingkungan hidup senantiasa akan dikucilkan dari hubungan dunia internasional.
Ciri utama dari pembangunan berwawasan lingkungan hidup adalah membangun dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan keberadaan fungsi lingkungan, terutama untuk generasi yang akan datang.
Pengelolaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui perlu memperhitungkan hal-hal berikut:
1. Keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya alam
2. Lokasi sumber daya alam serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
3. Penggunaan sumber daya alam agar tidak boros
4. Dampak pengolahan berupa limbah dipecahkan secara bijaksana, termasuk kemana membuangnya dan dilakukan pengolahan atau netralisasi sebelum dibuang ke tempat-tempat umum.
Adapun pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, senantiasa perlu memperhitungkan hal-hal berikut.
1. Cara pengolahan yang disertai dengan upaya pembaharuannya
2. Sebagian hasil penggunaannya digunakan untuk memperbaharui sumber alam yang rusak.
3. Penggunaan teknologi harus dipilih secara selektif agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kelangsungan sumber daya alam.
4. Dampak negatif pengolahannya ikut pula dikelola
Dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Dalam hal ini masyarakat memiliki hak sebagai berikut.
1. Setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hak, masyarakat juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
2. Setiap orang yang melakukan usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.