Tujuan Belanda Mengeluarkan Undang-undang Agraria

ASTALOG.COM – Di tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan sebuah undang-undang yang diberi nama Agrarische Wet atau Undang-undang Agraria. Undang-undang yang mulai diberlakukan saat itu dicetuskan oleh Engelbertus de Waal yang saat itu menjabat sebagai Menteri Jajahan sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di Jawa.

Pada saat itu ia memutuskan untuk mengeluarkan undang-undang tersebut karena merasa prihatin dengan kesewenangan pemerintah Hindia Belanda dalam mengambil alih tanah rakyat. Hal ini bermula dari ketidaksetujuannya dengan pelaksanaan sistem Tanam Paksa di pulau Jawa sehingga ia ingin membantu penduduk di pulau Jawa. Namun sekaligus juga ia ingin mengambil keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta.

 

Dalam pelaksanannya, undang-undang Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat secara administrasi, dimana tanah penduduk dijamin, sementara tanah yang belum memiliki pemilik atau tanah sewaan menjadi milik pemerintah. Undang-undang Agraria juga sekaligus mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia Belanda. Meskipun begitu, undang-undang Agraria sering disamakan dengan undang-undang Gula tahun 1870 karena keduanya menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di pulau Jawa.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud Modernisasi?

TUJUAN BELANDA MENGELUARKAN UNDANG-UNDANG AGRARIA

  1. Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing.
  2. Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.
  3. Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.
 

Dengan adanya undang-undang Agraria, maka secara tidak langsung memberikan dampak yang sangat terasa bagi masyarakat di pulau Jawa dan di luar pulau Jawa dimana perkebunan diperluas. Namun angkutan laut masih dimonopoli oleh perusahaan pengangkutan Belanda, yaitu KPM.

Berikut ini beberapa perkebunan yang muncul di Indonesia dengan adanya undang-undang Agraria:

  1. Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
  2. Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  3. Perkebunan kina di Jawa Barat.
  4. Perkebunan karet di Sumatra Timur.
  5. Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
  6. Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
PELAJARI:  Tahap-tahap dalam Sistem Pencernaan

HAK GUNA USAHA DALAM UNDANG-UNDANG AGRARIA

Hak guna usaha atau Hak Erfpacht menjadi isu terpenting selama pelaksanaan undang-undang Agraria tahun 1870. Hak ini memungkinkan seseorang menyewa tanah terlantar yang telah menjadi milik negara selama maksimal 75 tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak kepemilikan (eigendom), selain dapat mewariskannya, juga dapat dijadikan sebagai agunan.

Dalam pelaksanaannya, ada 3 jenis hak usaha dalam undang-undang Agraria tahun 1870, yaitu:

  1. Hak untuk perkebunan dan pertanian besar, maksimum 500 bahu dengan harga sewa maksimum 5 florint per bahu.
  2. Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa “miskin” atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda, maksimum 25 bahu dengan harga sewa 1 florint per bahu (tetapi pada tahun 1908 diperluas menjadi maksimum 500 bahu).
  3. Hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya (estate) seluas maksimum 50 bahu.
PELAJARI:  Definisi Globalisasi Serta Dampaknya Terhadap Kehidupan Manusia