Fungsi dan Tujuan Negara

ASTALOG.COM – Fungsi negara adalah gambaran dari pelaksanaan tujuan suatu negara yang hendak dicapai. Dalam hal ini, suatu negara dikatakan sebagai negara yang baik apabila negara dapat menggerakkan roda pemerintahan secara efektif. Dengan begitu, negara dapat berfungsi dan berjalan sebagaimana mestinya karena digerakkan oleh roda pemerintahan yang baik.

Sementara itu, suatu negara bisa terbentuk karena memiliki suatu tujuan. Tujuan negara merupakan suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara. Pada hakikatnya, tujuan utama berdirinya suatu negara adalah sama, yaitu menciptakan kebahagiaan untuk rakyatnya.

 

FUNGSI NEGARA 

Berikut ini fungsi negara yang dipaparkan oleh beberapa ahli:

 

1) Menurut John Locke

  1. Fungsi legislatif, yaitu untuk membuat peraturan.
  2. Fungsi eksekutif, yaitu untuk melaksanakan peraturan.
  3. Fungsi Federatif, yaitu untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
PELAJARI:  Siklus Nitrogen

2) Menurut Montesquieu

Montesquieu mengeluarkan 3 Fungsi Negara yang populer dengan sebutan ‘Trias Politica‘, yang meliputi:

  1. Fungsi legislatif, yaitu untuk membuat Undang-Undang.
  2. Fungsi eksekutif, yaitu untuk melaksanakan Undang-Undang.
  3. Fungsi yudikatif, yaitu untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.

3) Menurut Van Vollen Hoven

  1. Regeling, yaitu membuat peraturan.
  2. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
  4. Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan.

4) Menurut Goodnow

Goodnow mengeluarkan 2 Fungsi Negara yang populer dengan sebutan ‘Dichotomy‘ atau ‘Dwipraja‘ yang meliputi:

  1. Policy making, yaitu kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
  2. Policy executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.

Selain pendapat para ahli, ada pula fungsi negara secara umum terlepas dari ideologi yang dianut oleh negara tersebut, yaitu:

  1. Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat, dimana negara bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
  3. Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.
PELAJARI:  4 Kota Kembar Jakarta di Amerika Serikat

TUJUAN NEGARA

Berikut ini beberapa pandangan mengenai tujuan negara yang dipaparkan oleh beberapa ahli:

1) Menurut Plato

Tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.

2) Menurut Roger H. Soltau

Tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).

3) Menurut Thomas dan Agustinus

Negara yang menganut paham Teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram, serta harus dengan taat dan berada di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

4) Menurut Ibnu Arabi

Tujuan negara sesuai ajaran Islam adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa, dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.

PELAJARI:  Jaminan Perlindungan HAM menurut UUD 1945

Sementara itu, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan negara adalah untuk:

Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.