ASTALOG.COM – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Negara berarti sebuah organisasi dan dapat pula berarti kelompok sosial yang terorganisir. Dalam hal ini, organisasi itu memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh seluruh rakyat dan juga sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah ataupun daerah tertentu yang di organisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif.
3 TEORI TENTANG TERBENTUKNYA SUATU NEGARA
1) Teori Hukum Alam
Ini merupakan teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Menurut catatan sejarah, teori ini telah ada di masa kehidupan Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Teori ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosialisasi, berkumpul, dan saling berhubungan antara satu sama lain demi mencapai kebutuhan hidupnya.
2) Teori Ketuhanan
Teori ini timbul saat agama-agama besar seperti Islam dan Kristen telah tersebar di penjuru dunia ini. Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendakNya.
Paham dan teori ini diajukan oleh beberapa ahli seperti Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan.
3) Teori Perjanjian
Teori ini lahir atas reaksi terhadap kedua teori sebelumnya. Hal ini berdasarkan karena kedua teori yang ada sebelumnya tidak mampu menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya negara. Selain itu, teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan Raja ataupun Penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan.
Teori perjanjian ini ada di masa abad pencerahan dan dipelopori oleh beberapa ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Berdasarkan teori perjanjian, negara ada semata-mata akibat perjanjian antar manusia. Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.
PROSES TERBENTUKNYA NEGARA
Secara sekunder, ada beberapa tahapan proses yang dilalui sehingga suatu negara bisa terbentuk, yaitu:
- Proklamasi. Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
- Fusi. Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
- Aneksasi (Pencaplokan). Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
- Cessie (Penyerahan). Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
- Acessie (Penarikan). Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
- Okupasi (Pendudukan). Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
- Inovasi. Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
- Separasi. Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka.
Dari uraian-uraian di atas, bisa diketahui jika tujuan terbentuknya suatu negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta kehidupan yang damai, aman, dan tenteram.