Tujuan Partisipasi Politik

ASTALOG.COM – Partisipasi politik merupakan bentuk keikutsertaan dalam konteks politik yang melibatkan warga negara dalam berbagai proses politik. Hal ini tidak sekedar bahwa warga hanya mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, namun juga mengajak warga untuk ikut terlibat dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Indonesia sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi musyawarah untuk mufakat, konsep partisipasi politik ini sangat tepat diterapkan. Latar belakang lahirnya konsep demokrasi musyawarah dalam partisipasi politik sendiri karena terdorong oleh tingginya tingkat apatisme politik di Barat yang terlihat dengan rendahnya tingkat pemilih (hanya berkisar 50% – 60%). Besarnya kelompok yang tidak puas atau tidak merasa perlu terlibat dalam proses politik perwakilan menghawatirkan banyak pemikir Barat yang pada akhirnya mengeluarkan konsep demokrasi musyawarah agar warga mau ikut terlibat atau berpartisipasi dalam proses politik.

PELAJARI:  3 Penyebab Pemanasan Global
 

TUJUAN PARTISIPASI POLITIK

  1. Memberikan kesempatan pada setiap warga negara untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan.
  2. Untuk mengontrol pemerintahan yang akan terpilih.
  3. Sebagai alat untuk memilih pemimpin dan mengekspresikan eksistensi individu atau grup yang mempengaruhi pemerintah dengan jalan terlibat dalam politik.
  4. Sebagai alat untuk mengontrol rakyat dan warga negara, terutama di negara-negara yang pemerintahannya otoriter.
  5. Membantu meringankan beban pemerintah, seperti terbukanya lapangan kerja baru sebagai pengawas jalannya pemberian suara (voting) yang dilakukan secara sukarela. Tentu saja, sedikit banyak akan meringankan anggaran pemerintah untuk membayar aparat keamanan yang ditugaskan untuk menjaga jalannya voting.
  6. Untuk melegitimasi rezim dan kebijakan rezim pemerintah.

BENTUK-BENTUK PARTISIPASI POLITIK

 

1) Menurut Samuel P. Huntington dan Joan Nelson

  1. Kegiatan Pemilihan, yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu.
  2. Lobby, yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu.
  3. Kegiatan Organisasi, yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
  4. Contacting, yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka.
  5. Tindakan Kekerasan, yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik, revolusi dan pemberontakan.
PELAJARI:  Jelaskan yang Kamu Ketahui Tentang Dasar Negara

2) Menurut Thomas M. Magstadt

  1. Opini Publik yang kuat dapat saja mendorong para legislator ataupun eksekutif politik mengubah pandangan mereka atas suatu isu. Opini publik ini mengejawantah dalam bentuk lain partisipasi politik selanjutnya, berupa polling, pemilihan umum, dan demokrasi langsung.
  2. Polling adalah upaya pengukuran opini publik dan juga mempengaruhinya. Melalui polling inilah, partisipasi politik warganegara menemui manifestasinya. Di dalam polling, terdapat aneka konsep yang menjadi bagian di dalam dirinya yaitu: straw polls, random sampling, stratified sampling, exit polling, dan tracking polls.
  3. Pemilihan umum (Pemilu) erat hubungannya dengan polling. Pemilu hakikatnya adalah polling “paling lengkap” karena menggunakan seluruh warga negara benar-benar punya hak pilih (tidak seperti polling yang menggunakan sampel).
  4. Demokrasi Langsung adalah suatu situasi di mana pemilih (konstituen) sekaligus menjadi legislator. Demokrasi langsung terdiri atas plebisit dan referendum.

 

PELAJARI:  Komponen Penyusun Jaringan Ikat