ASTALOG.COM – Indonesia menggunakan istilah desa untuk menyebut suatu wilayah dimana terdapat unit pemerintahan terkecil dalam suatu wilayah. Berdasarkan UU No. 72 Tahun 2005, desa memiliki pengertian sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA
Desa memiliki struktur pemerintahan sendiri yang terdiri atas:
1) Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 1 kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang dalam menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Untuk memilih seorang Kepala Desa, maka pemilihannya diadakan secara langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 adalah sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada PaNcasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Pemerintah.
- Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun.
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
- Penduduk desa setempat.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
- Tidak dicabut hak pilihnya.
- Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan.
- Memenuhi syarat lainnya yang telah diatur dalam Perda Kabupaten/Kotamadya.
2) Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari:
- Sekretaris Desa yang dipegang oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kapubaten/Kotamadya atas nama Bupati/Walikota.
- Perangkat Desa Lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
3) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah.
- Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
- Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
- Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
SUMBER KEUANGAN DESA
Agar struktur pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Dalam hal ini, Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
- Bantuan pemerintah.
- Bantuan pemerintah daerah.
Sementara itu, sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa (PAD) yang biasanya terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain.
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kotamadya.
- Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,
hibah, dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. - Pinjaman desa.