ASTALOG.COM – Salah satu istilah dalam masalah kependudukan yang dipelajari dalam mata pelajaran IPS adalah Registrasi Penduduk.
Secara umum, registrasi penduduk dapat diartikan sebagai pencatatan yang dilakukan oleh institusi resmi pemerintah kepada para penduduk.
Proses pencatatannya pun tidak hanya dilakukan sekali dua kali, namun harus dilakukan secara terus-menerus sehingga jumlah penduduk dalam suatu wilayah dapat selalu terkontrol.
Hal ini bertujuan agar lebih memudahkan pemerintah dalam memberikan suatu kebijakan pada para penduduknya apabila jumlah penduduk sudah terkontrol dengan baik.
Selain itu, pemerintah juga bisa mengetahui pertumbuhan dan pengurangan penduduknya setiap waktu.
HAL-HAL YANG DICATAT DALAM REGISTRASI PENDUDUK
Pada umumnya registrasi penduduk akan mencatat:
- Kelahiran yang dicatat oleh pihak Departemen Dalam Negeri.
- Kematian yang dicatat oleh pihak Departemen Kesehatan.
- Migrasi atau perpindahan yang dilakukan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain. Dalam hal ini pencatatannya dilakukan oleh pihak Departemen Kehakiman.
PELAKSANAAN SISTEM REGISTRASI PENDUDUK DI INDONESIA
Pelaksanaan sistem registrasi penduduk didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 yang ditujukan untuk membangun sistem pencatatan yang berlaku menyeluruh dan seragam di wilayah Indonesia.
Cakupan data yang diperoleh pada registrasi penduduk sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian vital yang terjadi dalam keluarga.
Sebagai salah satu negara berkembang, sistem registrasi penduduk di Indonesia masih mengalami banyak hambatan. Hal ini karena kurangnya sarana dan prasarana yang bisa memfasilitasi pihak pengumpul data, atau juga karena banyak peristiwa yang tidak dilaporkan, serta data yang dikumpulkan kurang akurat.
Fakta ini bisa berpengaruh untuk dilakukannya analisis kependudukan mengingat datanya kurang valid.
Sebaliknya, di negara-negara maju, pengumpulan data melalui registrasi penduduk umumnya tidak menemui masalah dan hambatan.
Untuk mengatasinya, maka sangat perlu dilakukan sosialisasi atau penerangan pada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan kejadian vital yang terjadi di rumah tangganya, sehingga dengan adanya keterbukaan dan penyempurnaan pelayanan, maka akan membantu dalam memberikan hasil pencatatan penduduk yang lebih baik.
Pada akhirnya, data yang dihasilkan dari registrasi penduduk bisa digunakan sebagai pembanding dan pelengkap seri data kependudukan, baik dari hasil survei maupun sensus.
Data tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan kebijakan penduduk.
METODE PENGUMPULAN DATA KEPENDUDUKAN YANG LAIN
Selain registrasi penduduk, masih ada lagi metode pengumpulan data kependudukan, yaitu:
1) Sensus Penduduk
Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, penyusunan, pengolahan, dan penerbitan data yang bersifat demografis, ekonomi, dan sosial dari suatu wilayah atau negara tertentu dan dalam waktu tertentu.
Berdasarkan domisili penduduk, maka metode sensus dapat dibedakan menjadi 2 cara, yaitu:
- Sensus de jure, yaitu metode pencacahan jiwa yang dilakukan di tempat penduduk tersebut tinggal secara resmi.
- Sensus de facto, yaitu pencacahan jiwa di tempat mereka ditemukan oleh petugas lapangan.
Sementara itu cara pengisian sensus penduduk dapat dibedakan menjadi 2 cara, yaitu:
- Metode Canvasser, yaitu pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Kelebihannya: data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sedangkan kekurangannya: waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
- Metode Householder, yaitu pelaksanaan sensus di mana pengisian daftar pertanyaan dilakukan oleh penduduk sendiri. Kelebihannya: waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa. Sedangkan kekurangannya: data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya.
2) Survei Penduduk
Survei penduduk merupakan metode pengumpulan data dari sebagian populasi yang pemilihan sampel atau respondennya dilakukan dengan metode statistik tertentu sehingga tetap dapat melakukan pendugaan atas populasinya.
Survei dapat dilakukan kapan saja tanpa dibatasi oleh waktu. Meskipun begitu ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih sampel, antara lain:
- Harus mewakili populasi.
- Harus mempunyai tingkat kebenaran (reliability) yang dapat diukur.
- Harus sesuai dengan keadaan.
- Harus efisien.
Dengan melakukan survei penduduk maka dapat dilakukan penghematan atas biaya, tenaga, dan waktu, karena pengumpulan data penduduk hanya dari sebagian populasi.
Pernyataan yang diajukan kepada responden dapat memuat jenis atau item yang amat rinci dan khusus.