ASTALOG.COM – Konsep tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) lahir dari suatu kebutuhan yang mendesak. Konsep ini mengatur tentang penetapan suatu zona atau batas yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, dimana sebuah negara yang pantainya masuk dalam zona tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, serta berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
SEJARAH PENETAPAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
Jika ditinjau dari sisi sejarah, kebutuhan mengenai penetapan suatu zona untuk memperluas batas yuridis negara pantai atas lautnya telah berkembang sejak tahun 1945. Kemudian konsep tentang ZEE telah jauh ditetapkan oleh Kenya pada forum Asian – African Legal Constitutive Committee di bulan Januari 1971, serta pada Sea Bed Committee di PBB setahun berikutnya.
Usulan Kenya pun akhirnya mendapat dukungan aktif dari banyak negara di kawasan Asia dan Afrika. Dan dalam tempo waktu yang berdekatan, banyak negara di kawasan Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Pada saat itulah sebuah konsep baru yang disebut Zona Ekonomi Eksklusif telah dimulai.
PENENTUAN BATAS-BATAS DALAM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
1) Batas Luar
Batas luar pada ZEE mencakup batas luar dari laut teritorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi ketentuan 200 mil laut dari garis dasar pantai teritorial. Maksudnya, 200 mil laut adalah batas maksimum dari ZEE. 200 mil laut menjadi pilihan maksimum karena berdasarkan sejarah dan politik, dimana 200 mil laut tidak memiliki geografis umum, ekologis, dan biologis nyata.
2) Pulau-pulau
Pada dasarnya semua teritori pulau bisa menjadi ZEE. Namun ada 3 kualifikasi yang harus dibuat untuk pernyataan ini, yaitu:
- Walaupun secara normal pulau-pulau bisa menjadi ZEE, namun sebuah pernyataan dari Konvensi Hukum Laut mengatakan bahwa, ” batu-batu yang tidak dapat membawa keuntungan dalam kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi mereka, tidak boleh menjadi ZEE.”
- Berkaitan dengan wilayah yang tidak meraih kemerdekaannya sendiri atau pemerintahan mandiri lain yang statusnya dikenal PBB, dan pada wilayah yang berada dalam dominasi kolonial.
- Diadopsi oleh UNCLOS III pada saat yang sama pada teks Konvensi Laut, menyatakan bahwa, “Dalam kasus tersebut ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban berdasarkan Konvensi Laut harus diimplementasikan untuk keuntungan masyarakat wilayah tersebut, dengan pandangan untuk mempromosikan keamanan dan perkembangan mereka.”
KEUNTUNGAN DARI ADANYA ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
- Negara pantai berhak memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalam zona tersebut.
- Negara pantai juga bisa mengelola dan mengembang seluruh sumber daya yang terdapat dalam zona tersebut baik didasar laut ataupun di bawah perairan.
- Agar negara asing atau negara lain tidak memanfaatkan atau mengambil sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.
- Bertambah luasnya wilayah laut yang dimiliki oleh suatu negara pantai.
- Negara pantai berhak menggunakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi, atau melakukan penanaman kabel dan pipa pada wilayah tersebut.
- Tiap negara pantai dapat memiliki setidaknya 90% dari keseluruhan cadangan ikan yang bisa dijual, 84% cadangan minyak dunia, dan 1% cadangan mangan.
- Dapat membantu dalam memelihara dan mempertegas batas wilayah suatu negara.
- Negara dapat melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya alam pada ZEE.
- Dapat meningkatkan pemasukan negara jika wilayah tersebut bisa dikelola dengan baik, seperti menjadi sebuah destinasi wisata, dimana hal tersebut akan menjadi sumber devisa bagi negara.