ASTALOG.COM – Dilansir dari wikipedia, Kolonialisme adalah pengembangan kekuasaan sebuah negara atas wilayah dan manusia di luar batas negaranya, seringkali untuk mencari dominasi ekonomi dari sumber daya, tenaga kerja, dan pasar wilayah tersebut.
Istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan.
Pendukung dari kolonialisme berpendapat bahwa hukum kolonial menguntungkan negara yang dikolonikan dengan mengembangkan infrastruktur ekonomi dan politik yang dibutuhkan untuk pemodernisasian dan demokrasi. Mereka menunjuk ke bekas koloni seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Hong Kong dan Singapura sebagai contoh sukses pasca-kolonialisme.
Peneori ketergantungan seperti Andre Gunder Frank, berpendapat bahwa kolonialisme sebenarnya menuju ke pemindahan kekayaan dari daerah yang dikolonisasi ke daerah pengkolonisasi, dan menghambat kesuksesan pengembangan ekonomi.
Pengkritik post-kolonialisme seperti Franz Fanon berpendapat bahwa kolonialisme merusak politik, psikologi, dan moral negara terkolonisasi.
Penulis dan politikus India Arundhati Roy berkata bahwa perdebatan antara pro dan kontra dari kolonialisme/ imperialisme adalah seperti “mendebatkan pro dan kontra pemerkosaan”.
Lihat juga neokolonialisme sebagai kelanjutan dari dominasi dan eksploitasi dari negara yang sama dengan cara yang berbeda (dan sering kali dengan tujuan yang sama).
Macam-macam Kolonialisme
Berikut beberapa jenis dari kolonialisme antara lain:
1. Koloni kelebihan penduduk
Tujuan diadakan koloni bentuk ini adalah untuk mengatasi kepadatan penduduk di negaranya, dengan menemukan daerah koloni maka kepadatan penduduk akan bisa diatasi. Contoh negara yang pernah kepadatan penduduk adalah itali dan jepang pada masa abad ke-20
2. Koloni ekploitasi
Daerah koloni (jajahan) sumber dayanya dikuras habis-habisan contohnya Indonesia pada masa kolonialisme dahulu.
3. Koloni penduduk
Terjadi asimilasi antara penduduk pendatang dengan penduduk asli, namun berbagai kepentingan negara seperti mengatur pemerintahan justru diambil oleh penduduk pendatang sehingga penduduk asli diminoritaskan (dikesampingkan).
4. Koloni deportase
Daerah koloni hanya digunakan untuk membuang orang-orang jahat (narapidana).
5. Koloni sekunder
Koloni bentuk ini tidak menguntungkan negara asalnya namun hanya diperintahkan untuk kepentingan strategis.
6. Tiang koloni penunjang
Biasanya hanya mencakup wilayah kota-kota, pelabuhan atau pulau-pulau kecil.
Tujuan Kolonialisme
Kolonialisme tujuannya untuk menguras sumber-sumber kekayaan daerah koloni demi perkembangan industri dan memenuhi kekayaan negara yang melaksanakan politik kolonial tersebut.