Mengapa Piagam Jakarta Diubah?

ASTALOG.COM – Piagam Jakarta (Jakarta Charter) erat hubungannya dengan isi rumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya memiliki keterkaitan mengingat perumusannya melibatkan Panitia 9 yang berasal dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Penyusunan rumusan Piagam Jakarta diselenggarakan dalam sebuah rapat pada tanggal 22 Juni 1945.

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta merupakan sumber kedaulatan yang memancarkan semangat Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

 

Secara garis besar, isi Piagam Jakarta sama dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yang membedakan hanyalah di bagian-bagian akhir yang juga merupakan isi rumusan dari Pancasila sila pertama. Pada saat itu berisi:

Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Rumusan Piagam Jakarta itupun akhirnya ditandatangani pada 22 Juni 19445 oleh Panitia 9 yang terdiri dari:

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Mohammad Hatta
  3. A.A. Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdul Kahar Muzakir
  6. H. Agus Salim
  7. Achmad Subardjo
  8. Wahid Hasyim
  9. Muhammad Yamin
PELAJARI:  Sebutkan 3 Fungsi Samudera
 

KRONOLOGIS PERUBAHAN ISI PIAGAM JAKARTA

Tepat sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, maka pada tanggal 18 Agustus 1945, dilakukan sidang PPKI pertama sekaligus melakukan pengesahan UUD 1945 dimana istilah ‘Mukaddimah’ diubah menjadi ‘Pembukaan’. Kemudian, sila pertama yang berisi “Kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya“, diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Lalu mengapa isi Piagam Jakarta diubah?

Perubahan itu dilakukan karena hal itu merupakan usulan dari masyarakat di Indonesia Timur agar menghilangkan 7 kata dalam Piagam Jakarta, yaitu “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya …

Usulan tersebut disampaikan sebagai masukan sebelum sidang yang disampaikan oleh seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur, yang bernama Nishijama.

Pada saat itu, sang opsir itu memberitahukan bahwa wakil-wakil dari pemuka agama Protestan dan Katolik, sangat keberatan terhadap bagian kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud Dengan Etika Profesi?

Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, dan hanya menyangkut rakyat yang beragama Islam. Dengan tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang akan menjadi bagian pokok dari UUD 1945, sama saja dengan mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

Namun Moh. Hatta menegaskan bahwa itu bukanlah bagian dari diskriminasi. Meskipun begitu, beliau tetap menghargai usulan tersebut dan sudah selayaknya diubah karena akan isinya akan menjadi konstitusi dasar negara Republik Indonesia. Dengan demikian dapat menghindari kesan diskriminasi terhadap agama lainnya yang ada di Indonesia.

Perubahan itu pun dilakukan hanya dalam waktu singkat, yaitu sekitar 15 menit saja. Hal itu juga menjadi suatu tanda bahwa pada saat itu, para tokoh-tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia tersebut benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa Indonesia.

PELAJARI:  Sebutkan Kitab Suci, Tempat Ibadah dan Hari Besar Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Akhirnya rumusan hasil sidang itu dapat kita lihat sekarang  dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sila pertama, yaitu:

Ketuhanan Yang Maha Esa

Jadi dapat disimpulkan bahwa alasan diubahnya isi Piagam Jakarta adalah:

Karena alasan NASIONALISME, dimana negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan akan menyatukan seluruh keragaman perbedaan terutama perbedaan agama dalam satu kesatuan Pancasila.