ASTALOG.COM – Bentuk negara menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya.
Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara, susunan, dan tata tertib suatu negara berhubung dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara (Samidjo, 1986:162).
Pengertian Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam negara kesatuan tidak terdiri dari beberapa daerah (provinsi) yang berstatus negara bagian (deelstaat), (Samidjo, 1986:164-165). Lebih lanjut Samidjo menjelaskan bahwa negara kesatuan merupakan negara tunggal. Negara dengan bentuk kesatuan mewujudkan kebulatan tunggal, kesatuan, unity, dan monosentris (berpusat satu).
Sifat Penting Negara Kesatuan
Pakar Hukum lain C.F. Strong mengemukakan bahwa ada dua sifat penting negara kesatuan.
Menurut C.F. Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Peemrintah pusat memiliki hak untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi ( negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ), tetapi pada akhirnya kekuasan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat.
Jadi kedaulatannya, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar semuanya berada pada pemerintah pusat. Dengan demikian, yang menjadi hakikat dari negara kesatuan adalah bahwa kedaulatannya tidak terbagi atau dengan kata lain, kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, oleh karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif lain, selain badan legislatif pusat. Jadi, adanya kewenangan untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri itu tidak berarti bahwa pemerintah daerah berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi berada pada pemerintah pusat.
Strong memberikan kesimpulan bahwa dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan adalah pertama yaitu adanya supremasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan kedua adalah tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat, dengan demikian bagi warga negara dalam negara berdaulat hanya ada satu pemerintahan saja.
Diterapkannya sistem negara kesatuan yang memiliki kecenderungan sentralistis dikarenakan pengaruh paham kekuasaan Jawa yang begitu kuat dalam kondisi perpolitikan Indonesia dari abad ke abad.
Keinginan menuju kesatuan begitu penting bagi sikap politik Jawa, dan juga sikap politik Indonesia, pada akhirnya membantu kita untuk menjelaskan kekuatan psikologis yang mendalam tentang ide nasionalisme di Jawa. Lebih dari suatu pernyataan politik, nasionalisme menyatakan suatu dorongan utama menuju solidaritas dan keatuan di muka masyarakat tradisional yang terpecah belah di bawah Kolonialisme Belanda, dan kekuatan lain yang menjajah pada abad ke-19. Nasionalisme ini lebih kuat dari pada patriotisme, dan merupakan suatu usaha untuk menemukan kembali asal-usul kesatuan.