ASTALOG.COM – Kehidupan yang kita jalani sehari-hari bisa berlangsung dengan baik karena adanya hukum dan norma yang mengatur tatanan hidup bermasyarakat. Meskipun ada hukum yang tertulis yang tercantum dalam undang-undang yang telah disahkan oleh negara, tak bisa dipungkiri jika dalam kehidupan sosial dikenal pula adanya hukum adat.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu, dikenal pula masyarakat hukum adat, yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Salah satu konsep yang ada dalam hukum adat adalah konsep perjanjian. Biasanya hal ini mencakup hukum hutang piutang. Dengan adanya perjanjian, maka suatu pihak berhak untuk menuntut sesuatu, sementara pihak lain berkewajiban untuk memenuhi sesuatu tersebut. Sesuatu itu bisa berupa benda, melakukan suatu perbuatan, atau tidak melakukan suatu perbuatan. Adapun konsep perjanjian menurut hukum adat meliputi:
1) Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu yang harus dikembalikan sesuai dengan nilainya masing-masing pada saat yang telah disepakati.
Peminjaman uang dengan mengenakan bunga telah lazim terjadi, apabila yang meminjam uang itu adalah orang luar, artinya yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pihak yang meminjamkan uang itu.
Demikian pula dengan pinjam-meminjam barang, maka pinjam-meminjam tersebut merupakan suatu hal yang sudah lazim. Pinjam-meminjam barang ini harus dikembalikan dengan barang sejenis ataupun dengan uang yang sepadan sesuai nilai barang yang dipinjamkan.
2) Perjanjian Kempitan
Perjanjian kempitan merupakan suatu bentuk perjanjian dimana sesorang menitipkan sejumlah barang kepada pihak lain dengan janji bahwa kelak akan dikembalikan dalam bentuk uang atau barang yang sejenis. Perjanjian kempitan ini lazim terjadi dan pada umumnya menyangkut hasil bumi dan barang-barang dagangan.
3) Perjanjian Tebasan
Perjanjian tebasan terjadi apabila seseorang menjual hasil tanamannya sesudah tanaman itu berbuah dan sebentar lagi akan dipetik hasilnya. Perjanjian tebasan ini lazim terjadi pada padi atau tanaman buah-buahan yang sudah tua dan sedang berada di sawah ataupun di kebun.
4) Perjanjian Perburuhan
Perjanjian perburuhan merupakan perjanjian dimana seseorang memperkerjakan orang lain yang bukan keluarga tanpa diberi upah berupa uang. Biasanya seseorang yang bekerja tanpa diberi upah berupa uang, akan tetapi segala biaya kehidupannya ditanggung sepenuhnya.
5) Perjanjian Pemegangkan
Perjanjian pemegangkan merupakan suatu perjanjian dimana seseorang menyerahkan suatu benda kepada orang lain sebagai jaminan atas hutangnya. Di beberapa masyarakat, pada umumnya perjanjian pemegangkan ini cukup lazim dilakukan, dan pemilik uang berhak mempergunakan benda yang dijaminkan itu sampai uang yang dipinjamkan itu dikembalikan. Akan tetapi, apabila pinjaman uang tersebut dikenakan bunga, maka pemilik uang itu hanya berkewajiban menyimpan barang tersebut dan tidak berhak untuk mempergunakannya, karena dia menerima bunga dari hutang tersebut.
6) Perjanjian Pemeliharaan
Perjanjian pemeliharaan mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hukum harta kekayaan adat. Isi perjanjian pemeliharaan ini adalah bahwa pihak yang satu selaku pemelihara menanggung nafkah pihak lain selaku terpelihara, terlebih lagi selama masa tuanya, serta menanggung pemakamannya dan pengurusan harta peninggalannya. Sedangkan sebagai imbalan, si pemelihara mendapat sebagian dari harta peninggalan si terpelihara, dimana kadang-kadang bagian itu sama dengan bagian seorang anak.
7) Perjanjian Pertanggungan Kerabat
Perjanjian pertanggungan kerabat merupakan perjanjian dimana seseorang menanggung hutang orang lain yang tidak sanggup melunasi hutang tersebut. Si penanggung dapat ditagih bila dianggap bahwa pelunasan piutang tak mungkin lagi diperoleh dari si peminjam sendiri. Menanggung hutang orang lain, mungkin disebabkan karena adanya ikatan kekerabatan, atau mungkin juga berdasarkan atas rasa kesatuan terhadap sanak saudara.
8) Perjanjian Serikat
Seringkali ada kepentingan-kepentingan tertentu yang dipelihara oleh anggota masyarakat dalam berbagai macam kerja sama. Kerjasama dari para anggota masyarakat untuk memenuhi kepentingan itulah yang menimbulkan serikat, yang didalamnya muncul perjanjian-perjanjian untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut.
9) Perjanjian Bagi Hasil
Perjanjian bagi hasil merupakan suatu perjanjian dimana obyek transaksi bukanlah tanah, akan tetapi pengolahan tanah dan tanaman di atas tanah tersebut. Proses tersebut mungkin terjadi karena pemilik tanah tidak mempunyai kesempatan untuk mengerjakan tanahnya sendiri, tetapi berkeinginan untuk menikmati hasil tanah tersebut. Maka, dia dapat mengadakan perjanjian dengan pihak-pihak tertentu yang mampu mengerjakan tanah tersebut dengan mendapatkan sebagian dari hasilnya sebagai upah atas jerih payahnya.