ASTALOG.COM – Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sementara UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis untuk kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjalankan prinsip demokrasinya berdasarkan demokrasi Pancasila. Menurut Ahmad Sanusi dalam bukunya “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi“, ada 10 pilar demokrasi Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu:
1) Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan Republik Indonesia harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Demokrasi dengan Kecerdasan
Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
3) Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat
Artinya, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4) Demokrasi dengan ‘Rule of Law’
Terdiri dari 4 makna penting, yaitu:
- Kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
- Kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
- Kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarkis.
- Kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5) Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasan Negara
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi demokrasi menurut UUD 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan, dengan sistem pengawasan dan perimbangan.
6) Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7) Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan) dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8) Demokrasi dengan otonomi Daerah
Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.
9) Demokrasi dengan Kemakmuran
Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
10) Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Artinya, Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
KARAKTER UTAMA DEMOKRASI PANCASILA
Pancasila yang terdiri dari 5 sila, ternyata memiliki karakter utama yang terdapat pada sila ke-4, yaitu:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Dengan kata lain, demokrasi Pancasila mengandung 3 karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.
3 karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.