Tanah dan Klasifikasinya

ASTALOG.COM – Tanah merupakan bagian dari kerak bumi yang tersusun atas mineral dan bahan organik. Peran tanah sangat penting dalam kehidupan sebab tanah bisa mendukung kehidupan makhluk hidup lain, yaitu tumbuhan atau tanaman dengan menyediakan zat hara dan air, sekaligus sebagai penopang akar. Tanah memiliki struktur yang berongga dan menjadi tempat yang baik bagi akar tanaman/tumbuhan untuk bisa bernapas dan tumbuh.

Bagi hewan darat, tanah menjadi habitat hidupnya dimana mereka bisa hidup dan bergerak. Sementara itu, dari sisi klimatologi, tanah berperan penting sebagai penyimpan air dan menekan erosi meskipun tanah sendiri bisa mengalami erosi sewaktu-waktu.

 

Tanah terbentuk dari pecahan-pecahan batuan induk yang berlangsung secara terus-menerus karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti: iklim, organisme, topografi, dan waktu. Pecahan dari batuan induk itu berlangsung akibat pelapukan dan penghancuran yang terjadi melalui proses-proses biologi, fisika, dan kimia.

KLASIFIKASI TANAH

 

Tanah dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelas, yaitu:

  1. Tanah Kelas 1 (Hijau). Tanah kelas 1 dapat dimanfaatkan untuk segala jenis bentuk pertanian tanpa memerlukan tindakan pengawetan tanah yang khusus. Jenis tanah ini datar, bertekstur halus atau sedang, mudah diolah, dan respons terhadap pemupukan. Selain itu, tanah ini tidak mempunyai faktor penghambat atau ancaman kerusakan dan oleh karena itu dapat dijadikan sebagai lahan tanaman semusim dengan aman.
  2. Tanah Kelas 2 (Kuning). Tanah kelas 2 dapat dimanfaatkan untuk segala jenis bentuk pertanian dengan sedikit faktor penghambat. Jenis tanah ini agak berlereng landai, kedalamannya dalam, dan bertekstur halus sampai agak halus. Dalam hal ini diperlukan sedikit usaha konservasi tanah.
  3. Tanah Kelas 3 (Merah). Tanah kelas 3 dapat dimanfaatkan untuk segala jenis bentuk pertanian dengan hambatan lebih besar dari jenis tanah kelas 2, sehingga memerlukan tindakan pengawasan khusus dalam pengelolaannya. Jenis tanah ini terdapat pada tempat yang agak miring atau drainase buruk, memiliki kedalaman sedang, atau permeabilitasnya agak cepat. Jenis tanah ini masih memerlukan suatu tindakan pengawetan tanah khusus, seperti pembuatan teras, penanaman dalam strip, serta pergiliran tanaman penutup tanah dengan waktu untuk tanaman tersebut lebih lama.
  4. Tanah Kelas 4 (Biru). Tanah kelas 4 dapat dimanfaatkan untuk segala jenis bentuk pertanian dengan hambatan dan ancaman kerusakan yang lebih besar dari jenis tanah kelas 3, sehingga memerlukan tindakan khusus dan pengawetan tanah yang lebih berat dan lebih terbatas. Penggunaannya terbatas untuk tanaman semusim. Tanah ini terletak pada lereng yang miring sekitar 15%-30% atau berdrainase buruk atau kedalaman dangkal. Jika digunakan untuk menanam tanaman semusim diperlukan pembuatan teras dan pergiliran tanaman lebih kurang 3-5 tahun.
  5. Tanah Kelas 5 (Hijau Tua). Tanah kelas 5 ini tidak sesuai untuk digarap bagi tanaman semusim, tetapi akan lebih sesuai untuk tanaman makanan ternak secara permanen atau dihutankan. Jenis tanah ini terdapat pada daerah yang datar atau agak cekung, tergenang air atau terlalu banyak batu di atas permukaannya, ataupun terdapat tanah liat masam di dekat atau pada daerah perakaran.
  6. Tanah Kelas 6 (Orange). Tanah kelas 6 tidak sesuai untuk digarap bagi usaha tani tanaman semusim, disebabkan karena terletak pada lereng yang agak curam (30%-45%) sehingga mudah erosi, atau kedalamannya agak dangkal atau telah mengalami erosi berat. Tanah jenis ini lebih tepat dijadikan padang rumput atau dijadikan hutan. Jika digarap untuk tanaman semusim diperlukan pengawetan tanah yang agak berat.
  7. Tanah Kelas 7 (Coklat). Tanah kelas 7 sama sekali tidak sesuai untuk digarap menjadi usaha tani tanaman semusim. Dianjurkan untuk menanam vegetasi permanen atau tanaman yang keras. Jenis tanah ini terdapat pada daerah yang berlereng yang curam (45%-65%) dan tanahnya dangkal atau telah mengalami erosi berat. Jika dijadikan hutan atau padang rumput harus hati-hati karena sangat peka terhadap erosi.
  8. Tanah Kelas 8 (Putih). Tanah kelas 8 tidak sesuai untuk usaha produksi pertanian dan harus dibiarkan pada keadaan alami atau hutan lindung. Tanah ini lebih cocok untuk cagar alam atau hutan lindung. Jenis tanah ini terdapat pada tempat yang memiliki kecuraman lebih 90%. Permukaan tanah ini ditutupi oleh batuan lepas atau batuan ungkapan atau tanah yang berstruktur kasar.
PELAJARI:  Kerjasama Antara Dua Negara Disebut Kerjasama?

Berdasarkan klasifikasi tanah di atas dapat disimpulkan bahwa semakin rendah kelas tanahnya maka semakin bagus kualitasnya, begitu pula sebaliknya.