ASTALOG.COM – Dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila telah diterima secara luas dan bersifat final. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para tokoh-tokoh pendiri bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “perjanjian luhur” bangsa Indonesia. Terdapat sejarah panjang panjang dibalik perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
Sementara itu Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi konstitusi dalam menjalankan pemerintahan negara Indonesia hingga saat ini. Dalam perkembangannya, UUD 1945 yang pertama kali disahkan sebagai UUD negara oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, telah mengalami beberapa kali perubahan. Mulai dari saat diberlakukannya konstitusi RIS pada 27 Desember 1949, kemudian pada 17 Agustus 1950 berlaku UUDS 1950. Lalu UUD 1945 kembali diberlakukan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada 22 Juli 1959.
Di masa reformasi, yaitu dalam kurun waktu tahun 1999 – 2002, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan RI. Meskipun begitu, antara Pancasila dan UUD 1945 terdapat kaitan yang sangat erat. Mengapa demikian? Hal ini karena di dalam pembukaan UUD 1945, terdapat rumusan Pancasila yang menegaskan bahwa keduanya merupakan 2 simbol yang saling melengkapi dan mengisi dalam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
RUMUSAN PANCASILA DALAM UUD 1945
Seperti yang telah dibahas sekilas di atas, UUD 1945 kembali diberlakukan pada 5 Juli 1959. Berdasarkan catatan sejarah, kegagalan konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan pada 15 Agustus 1950, telah menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara.
Untuk itulah pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengambil langkah dengan mengeluarkan “Dekrit Kepala Negara” yang salah satu isinya adalah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945, maka rumusan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia menjadi rumusan dasar negara yang resmi digunakan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004.
Isi rumusan Pancasila dalam bentuk kalimat:
“… dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
ISI PEMBUKAAN UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dengan demikian, rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 menjadi suatu prinsip dasar dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka menghadapi tantangan-tantangan di masa depan.