Asal Dari Istilah Pancasila

ASTALOG.COM – Pancasila menjadi dasar falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila yang mulai dirumuskan pada sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 lahir dari pertanyaan yang dilontarkan oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Hal ini terjadi di bulan April 1945 ketika awal pembentukan BPUPKI. Pada saat itu, ia memberikan pidato pembukaan dan melontarkan pertanyaan kepada anggota-anggota sidang, “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?

Dari pertanyaan yang dilontarkan tersebut, menimbulkan semangat dari para anggota-anggota sidang untuk mulai merumuskan konsep dasar negara Indonesia. Pada akhirnya, saat dilaksanakan sidang resmi BPUPKI ke-1 yang berlangsung pada 28 Mei – 1 Juni 1945, ada 3 tokoh yang mengajukan konsep dasar negara Indonesia. Mereka adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Dari ke-3 konsep yang diajukan, maka konsep dari Soekarno yang akhirnya dipilih. Beliaulah yang memberikan nama Pancasila untuk dasar negara Indonesia. Lalu dari mana istilah Pancasila berasal?

PELAJARI:  Faktor Utama Penyebab Terjadinya Penyimpangan Sosial
 

ASAL DARI ISTILAH PANCASILA

Berdasarkan catatan sejarah, istilah Pancasila berasal dari penggabungan 2 kata yang diambil dari bahasa Sanskerta. ‘Panca berarti ‘Lima‘ dan ‘Sila’ berarti ‘Prinsip atau Asas‘. Pancasila menjadi ideologi dasar bagi negara Indonesia yang artinya akan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

SEJARAH SINGKAT PERUMUSAN PANCASILA

Pada hari ke-3 dari sidang resmi ke-1 BPUPKI, Soekarno mengajukan konsep dasar negara Indonesia yang dinamakannya sebagai Pancasila. Konsep ini berisi:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Ini merupakan upaya dari Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka “satu-kesatuan“, yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang sebagai detik-detik lahirnya Pancasila dan karena itulah tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahir Pancasila.

Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:

  • Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
  • Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
PELAJARI:  Jelaskan Fungsi Bagian Mikroskop Tabung!

Dari Panitia Kecil itu dipilihlah 9 orang yang dikenal dengan Panitia 9, untuk melaksanakan tugas itu. Pada akhirnya, tugas dari Panitia 9 disahkan dalam sebuah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Naskah Piagam Jakarta ditulis dan ditandatangani oleh Soekarno, Moh. Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasyim, dan Moh. Yamin. Adapun isi dari Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Selanjutnya, pada sidang resmi ke-2 BPUPKI, ISI Piagam Jakarta dijadikan muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 1945 18 Agustus 1945, PPKI mengubah, istilah Muqaddimah menjadi Pembukaan. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Moh. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo. Sejak itulah isi Pancasila menjadi seperti yang sekarang kita kenal.

PELAJARI:  Limbah Dikelompokan Menjadi 3 Bagian

PANCASILA

  1. Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyarawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.