Riba menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan) tau nama’ (bekembang). Menurut Yusuf al-Qardawi, setiap pinjaman yang mensyaratkan di dalamnya tambahan adalah riba.
Dalam laman dinarfist.org, menurut Qadi Abu Bakar ibnu Al Arabi dalam bukunya “Ahkamul Quran” menyebutkan defenisi riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterimana. Dan jika dibuat lebih sederhana, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran islam.
Islam melarang seorang muslim untuk memakan riba, hal ini seperti yang tercantum di dalam surat Al-Baqarah ayat 278 yang artinya:
“Hai orang –orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman” (Q.S. Al Baqarah: 278)
Allah melarang seseorang memakan riba dikarenakan akan diberikannya siksaan yang amat pedih bagi orang-orang yang memakan riba. Hal ini sudah disampaikan oleh Firman Allah dalam Al-Quran salah satunya di dalam surat An-Nisa ayat 161, yaitu:
“Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang amat pedih” (Q.S An-Nisa: 161)
Berdasarkan beberapa sumber yang saya baca, secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu riba hutang piutang dan riba jual beli, dimana masing-masing kelompok memiliki pembagian jenis ribanya tersendiri.
Jenis Riba Hutang Piutang (Riba Ad-Duyun)
1. Riba Jahiliyah
RIba ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan si peminjam tidak mampu untuk membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan. Adapun penambahan hutang yang dibayarkan akan semakin bertambah besar bersamaan dengan semakin mundurnya waktu pelunasan hutang. Sistem ini dikenal juga dengan istilah riba mudha’afah (melipatgandakan uang).
Contohnya: Fulan meminjam uang dengan Fulana sebesar Rp 500.000 dengan tempo dua bulan. Saat waktunya tiba Fulana meminta uang yang dipinjam, akan tetapi Fulan berkata bahwa ia belum dapat membayar uang yang dipinjam dan meminta waktu tambahan satu bulan. Fulana menyetujui dengan memberikan syarat bahwa uang yang harus dibayar menjadi Rp 560.000. Penambahan jumlah tersebut termasuk kategori Riba Jahiliyah.
2. Riba Qrdh
Riba jenis ini memiliki pengertian adanya manfaat yang disyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang.
Contohnya: Fulan ingin meminjam uang kepada Fulana sebesar Rp 500.000. Fulana menyetujui namun dengan syarat ketika Fulan hendak mengembalikan uang, maka uang yang harus dikembalikan Fulan adalah sebesar Rp 550.000. Kelebihan Rp 50.000 tersebut termasuk kedalam Riba Qardh.
Jenis Riba Jual Beli (Riba Al-Buyu’)
1. Riba Nasi’ah
Riba jenis ini memiliki pengertian yaitu adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba ini muncul dikarenakan adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Contohnya: Fulana membeli dan mengambil emas seberat 3 gram pada bulan ini, akan tetapi uangnya diserahkan pada bulan depan. Hal ini termasuk kedalam riba Nasi’ah, hal ini dikarenakan harga emas pada bulan ini belum tentu dan pada umumnya akan berubah di bulan depan.
2. Riba Fadhl
Riba Fadhl memiliki pengertian apabila terjadi pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk kedalam barang ribawi.
Contoh: Seseorang menukarkan 10 gram emas (jenis 916) dengan 12 gram emas (jenis 750). Pertukaran seperti ini tidak diperbolehkan, walaupun jenis 750 lebih berat dibandingkan jenis 916. Hal ini dikarenakan sebaiknya dalam pertukaran keduanya memiliki berat timbangan dan jenis yang sama.
Sumber: islamwiki.blogspot.com; Fosei-unsoed.blogspot.com; Id.m.wikipedia.org; www.alfalahconsulting.com; dinarfirst.org.