ASTALOG.COM – Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
Promes adalahg surat kesanggupan membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat promes tersebut.
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Jenis Wesel dan Pencatatannya
1. Jenis Wesel
Wesel terdiri dari dua jenis yaitu:
a. Wesel tidak berbunga yaitu wesel yang nilai pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominalnya, sehingga nilai tunai pada saat wesel tersebut diperjual belikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang diperhitungkan.
b. Wesel berbunga, yaitu wesel yang nilai nominalnya merupakan nilai pada saat penarikan sehingga nilai tunai pada saat jatuh tempo atau pada saat diperjual belikan sama dengan nilai nominal ditambah bunga yang diperhitung.
Pencatatan Wesel
1. Pada saat penarikan wesel, dicacat dalam rekening Wesel Tagih/Piutang Wesel (sisi debit).
Baik wesel berbunga maupun wesel tidak berbunga dicatat sebesar nilai nominalnya.
2. Pada saat dijual/didiskontokan, dicatat di sisi kredit rekening wesel tagih/wesel tagih didiskontokan.
Untuk wesel tidak berbunga nilai tunainya kurang sebesar bunga/diskonto yang diperhitungkan.
Untuk wesel berbunga,nilai tunainya sama dengan nilai nominal ditambah bunga yang diperhitungkan dikurangi diskonto.
3. Pada saat jatuh tempo
Untuk wesel tidak berbunga, niali tunainya sama dengan nilai nominal.
Untuk wesel berbunga nilai tunai sama denagn nilai nominal ditambah bunga yang diperhitungkan.
Perhitungkan Bunga/Diskonto
Bunga atau Diskonto = M x H x P
Keterangan :
M : Nilai Jatuh Tempo
Untuk wesel tidak berbunga = nilai nominal
Untuk wsel berbunga = nilai nominal + bunga selama periode wesel.
H : Hari Bunga
Baik wesel tidak berbunga maupun wesel berbunga, hari bunga dihitung mulai tanggal pendiskontoan sampai dengan tanggal jatuh tempo (salah satu tanggal tidak dihitung).
Tiap bulan dihitung menurut hari ayng sebenarnya.
Satu tahun dihitung 360 hari.
P : Tarif Bunga/Diskonto
Utang Bersyarat Untuk Pendiskontoan Wesel
Setiap pendiskontoan wesel tagih harus ditanda tangani penjual (endosmen) dihalaman belakang.
Hal ini menjunjukan pertanggung jawaban kepada bank atau pihak lain yang menerima wesel tersebut, sehingga apabila pada saat jatuh tempo pembuat/penanda tangan wesel/akseptor tidak melunasi uatng weselnya, maka penarik wesel atau/endosmen berkewajiabn membayar kepada bank atau pembeli.
Dalam hal ini bagi penarik wesel (yang menjual/mendiskontokan) akan mempunyai utang bersyarat (contingent liabilities) maka pendiskontoan wesel tidak dicatat dalam rekening piutang, tetapi dicatat dalam rekeing piutang wesel didiskontokan.
Jika pada saat jatuh tempo yang kena tarik membayar (melunasi utang weselnya), maka hapuslah utang bersyarat tadi, sehingga oleh pihak penarik wesel akan dicatat dalam rekening piutang wesel didiskontokan (debit) dan piutang wesel (kredit).