Referendum Adalah

ASTALOG.COM – Dilansir dari wikipedia, Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.

Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dianggap mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, namun menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

 

Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta. Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya. Sedangkan referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.

PELAJARI:  Sifat-sifat Persegi

UNDANG-UNDANG TENTANG REFERENDUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;
c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Pasal 2
Referendum diadakan apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan, Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/1983.
Pasal 3
(1) Referendum diselenggarakan dengan mengadakan pemungutan pendapat rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(2) Pemungutan pendapat rakyat dilakukan dengan menggunakan surat pendapat rakyat.
Pasal 4
Semua Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini, mempunyai hak memberikan pendapat rakyat.
BAB II
DAERAH REFERENDUM, PENYELENGGARAAN/
PELAKSANAAN, DAN ORGANISASI
PENYELENGGARA/PELAKSANA REFERENDUM
Pasal 5
(1) Daerah referendum adalah wilayah Negara Republik Indonesia.Tempat/gedung
(2) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri termasuk daerah referendum.
Pasal 6
Referendum diselenggarakan dalam waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak dimulainya pendaftaran Pemberi Pendapat Rakyat sampai dengan penyampaian hasil referendum kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 7
Pemungutan pendapat rakyat dilaksanakan dalam 1 (satu) hari dan serentak di seluruh wilayah Negara Repubhk Indonesia.
Pasal 8
(1) Pelaksanan referendum dipimpin oleh Presiden.
(2) Presiden menunjuk atau membentuk suatu badan atau lembaga untuk melaksanakan referendum, yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan referendum dibentuk Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan/ Desa, dan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(2) Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri karena jabatannya masing-masing menjadi Ketua Panitia Pelaksana Referendum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Panitia Pelaksana Referendum terdiri dari unsur Pemerintah.
(4) Pada Panitia Pelaksana Referendum dibentuk Panitia Pengawas Referendum.
(5) Susunan, tugas, fungsi, tata kerja, dan hal-hal lain mengenai Panitia Pelaksana Referendum dan Panitia Pengawas Referendum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENERANGAN REFERENDUM
Pasal 13
(1) Sebelum dilakukan pemungutan pendapat rakyat, kepada seluruh rakyat diberikan penerangan seluas-luasnya mengenai penyelenggaraan referendum.
(2) Segala sesuatu mengenai penyelenggaraan penerangan referendum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Apabila di suatu tempat di dalam daerah referendum, sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal lain dalam pemungutan pendapat rakyat yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan pendapat rakyat, maka Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh instansi Pemerintah setempat, dan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dapat mengadakan pemungutan pendapat rakyat ulangan di tempat yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 24
Apabila di suatu tempat di dalam daerah referendum tidak dapat diselenggarakan referendum atau penyelenggaraannya terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka sesudah keadaan memungkinkan, segera diadakan referendum ulangan atau referendum susulan di tempat yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.