ASTALOG.COM – Warisan adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. “Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa vang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. 4/An-Nisa’: 33)
Yang disebut harta warisan, adalah sisa dari kekayaan si mati setelah dipotong untuk:
1. menzakati harta yang ditinggalkan si mayat
2. membiayai pengurusan mayat. Yakni mulai dari biaya pengobatan dan ambulans (jika meninggal dunia di rumah sakit), pembelian kain kafan, nisan, penggalian kubur, dan lain-lain sampai pemakamannya;
Sabda Muhammad Rosulullah saw. “Kafanilah olehmu mayat dengan dua kain ihromnya.” (HR. Jama’ah ahli hadits)
3. melunasi hutang-hutang si mayat, apabila ia memiliki hutang;
4. memenuhi wasiat si mayat, jika ia berwasiat yang besarnya tidak lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya. “…(pembasrian harta pusaka itu) sesudah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya.” (QS. 4/An-Nisa’: 11)
Yang berhak mendapat wasiat adalah selain ahli waris, karena ia sudah mendapat hak warisan. Muhammad Rosulullah saw. bersabda “Sesungguhnya Allah memberi kepada setiap orang yang berhak atas haknya. Oleh karena itu tidak ada wasiat bagi ahli waris” .(HR. Lima ahli hadits, kecuali Abu Dawud. Hadits ini juga disahkan oleh Tirmidzi dari Amr bin Khorijah ra.)
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lain yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
Rukun Waris
1. Muwarrits (yang mewariskan) yaitu orang yang meninggal dan orang meninggalkan warisan.
2. Warits (pewaris) yaitu ahli waris yang menerima warisan.
3. Al-Mawwaruts atau tarikah (warisan) yaitu harta yang dinggalkan.
Syarat-syarat Waris
Meski rukun-rukun sudah terpenuhi, namun ia belum bisa dilaksanakan bila ada syarat yang kurang. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pewarits dipastikan masih hidup ketika pewarits meninggal dunia. Bila tidak diketahui mana yang lebih dulu meninggal, maka waritsan tidak dapat diberikan kepada pewarits yang bersangkutan.
2. Kematian pewarits. Bila muwarrits belum dipastikan mati, atau dihukum mati oleh hakim yang berwenang, berarti harta peninggalannya belum bisa dibagikan.
3. Kejelasan hubungan antara muwarrits dengan warits, dari segi kedekatan, kekuatan dan arah. Maksudnya, hubungan antara pewarits dan muwarrits harus jelas, apakah sebagai keturunan, orang tua, atau saudara, serta atas dasar atau hubungan itu terjadi, apakah karena hubungan yang sah atau dari perzinaan dan lain sebagainya.
Sebab-sebab Ahli Waris Berhak Memperoleh Harta Warisan
Penyebab mendapatkan warisan hanya bisa ditentukan oleh ketetapan syariat dan tidak bisa dengan ijtihad baru. Bentuk-bentuk hubungan yang telah ditetapkan syariat untuk mendaptkan warisan adalah :
1. Keturunan (nasab)
2. Pernikahan
3. Wala’, yaitu bila yang bersangkutan membebaskan si muwarrits dari perbudakkan atau dibebaskan oleh muwarrits.
4. Kepentingan islam. Seorang muslim yang meninggal dan tidak meninggalkan ahli warits pun, hartanya di ambil oleh pemerintah islam untuk dimasukkan ke Baitul mal, dan digunakan untuk kepentingan kaum muslimin.
Sebab-sebab Ahli Waris Tidak Berhak Memperoleh Harta Warisan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendapat warisan. Orang seperti ini disebut mahrum atau mamnn’ (dilarang).
Faktor faktor itu adalah :
1. Berbeda agama. Seorang muslim tak mewarisi keluarganya non muslim,begitu pula sebaliknya. Termasuk di dalamnya bila si pewaris atau muwarrits murtad atu dihukum murtad oleh pihak yang berwenang.
2. Pembunuhan. Bila seorang anak membunuh ayahnya,bbaik langsung atau tidak,maka ia tidak bisa mendapatkan warisan dari ayahnya.
3. Perbudakan. Seorang budak tidak menerima warisan dari keluarganya dan sebaliknya.
Harta Sebelum Diwaris
Sebelum Harta waris dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan sebagai berkut:
1. Zakat
Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya, maka hendaknya harta itu dizakati dahulu sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
2. Biaya Pengurusan Jenazah
Biaya pengurusan jenazah , seperti kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa digunakan untuk perawatan waktu sakit.
3. Utang
Jika almarhum atau almarhumah meninggalkan utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalanya.
4. Wasiat
Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya, kelak setelah ia meninggal dunia, diserahkan seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau sosial) Islam. Wasiat itu harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari 1/3 harta peninggalannya.
Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan kedua orang tuanya, karena ahli waris tersebut sudah tentu akan mendaat bagian waris yang ditetapkan syara’. Berwasiat kepada ahli waris bisa dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain.
“Tidak boleh berwasiat bagi ali waris, kecuali bila ahli waris yang lain menyetujuinya.” (H.R. Ad-Daruqutni)