ASTALOG.COM – Dilansir dari wikipedia, Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.
Tugas RT
RT Mempunyai tugas
1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota;
2. Memelihara Kerukunan hidup warga;
3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, RT mempunyai fungsi :
1. Pengkoordinasian antar warga;
2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
3. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Sedangkan landasan dari Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebenarnya apa saja fungsi, tugas, dan tanggung jawab dari perangkat RT/RW, berikut kutipan dari Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat
ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah
BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
Lembaga Adat
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan
Rukun Tetangga/Rukun Warga
Karang Taruna
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 15
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya;
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga;
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
BAB V : KEPENGURUSAN
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia
Penduduk Setempat
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat
Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua
Sekretaris
Bendahara; dan
Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik
Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya
BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;
Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif
Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan
BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan
Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.