Jenis Pajak dan Fungsinya

ASTALOG.COM – Salah satu unsur penting dalam kelangsungan hidup di suatu negara adalah dengan adanya pajak. Menurut definisi salah satu ahli, yaitu P.J.A Adriani, pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Oleh karena itu, pajak yang dipungut pada wajib pajak memang harus sesuai dengan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak (pengumpul pajak dan wajib pajak). 

 

Negara Indonesia sendiri telah mengaturnya dalam sebuah undang-undang perpajakan yang termuat dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang ‘Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan’, yaitu :

Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan mengenai unsur-unsur pajak, antara lain :

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ke-3 UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditunjukkan secara langsung.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Selain fungsi anggaran yaitu fungsi mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur).
PELAJARI:  Jelaskan Perbedaan Antara Pernapasan Inspirasi dan Pernapasan Ekspirasi?
 

Negara Indonesia telah menunjuk suatu lembaga yang bertugas untuk mengelola perpajakan negara. Lembaga itu adalah ‘Direktorat Jenderal Pajak’ yang merupakan salah satu direktorat jenderal di bawah naungan Kementerian Keuangan RI.

Jenis Pajak

Pajak yang dikelola oleh Dirjen Pajak dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Pajak negara

Pajak negara disebut juga pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak negara terdiri dari :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) : diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah : diatur dalam UU No. 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
  3. Bea Materai : diatur dalam UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai
  4. Bea Masuk : diatur dalam UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
  5. Cukai : diatur dalam UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai
PELAJARI:  Bagaimana Proses Terjadinya Hujan Buatan?

2. Pajak Daerah

Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut ini jenis-jenis Pajak Daerah :

  • Pajak Provinsi terdiri atas :
  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok
  • Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :
  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Pajak yang dipungut oleh pusat atau daerah tentunya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dan jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pajak khususnya digunakan untuk kepentingan pembangunan negara dan daerah. Oleh karena itu pajak haruslah memiliki suatu fungsi.

PELAJARI:  Tentang Laju Fotosintesis

Fungsi Pajak

1. Fungsi anggaran (budgeter)

Dalam hal ini, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya, dan biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

2. Fungsi mengatur (regulasi)

Dalam hal ini, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.