Sebutkan Ciri-ciri Pegadaian

ASTALOG.COM – Usaha gadai di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, diambil oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara, menurut undang-undang pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu dengan status Dinas Pegadaian.

Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.

 

Di zaman kemerdekaan, pemerintah Replublik Indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-Undang No. 19 Prp.1960. Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum Pegadaian.

PELAJARI:  Apa yang Dimaksud Dengan Tenaga Kerja

Pengertian Pegadaian
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

 

Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo

Ciri Ciri Perusahaan pegadaian
Bentuk perusahaan : Perusahaan Umun (Perum)
Memberi pinjaman kepada masyarakat umum dengan menjaminkan benda” masyarakat
Nilai bunga yang dikenakan kepada nasabah relatif kecil
Prosedur peminjaman mudah dan cepat
Barang yang dapat digadaikan beraneka ragam jenisnya

PELAJARI:  Penanaman Kembali Hutan Yang Telah Gundul Disebut?

Unsur Utama Pegadaian
Unsur-unsur Utama dalam Pegadaian :
1. Lembaga Pembiayaan
2. Sistem Gadai
3. Cara Pengembalian Pinjaman
4. Pelunasan Biaya-biaya

Sistem Pegadaian
Sistem gadai merupakan salah satu bentuk jaminan yang diatur dalam KUHPdt. Dalam perjanjian pinjam uang, kreditur dapat menentukan jaminan piutangnya berupa barang bergerak yang nilainya seimbang atau lebih besar dari jumlah piutang

Cara Pengembalian Pinjaman
Pelunasan pinjaman tidak secara angsuran sekaligus pada saat jatuh tempo. Bersamaan dengan pelunasan hutang tersebut, pegadaian mengembalikan barang jaminan kepada peminjam bersama dengan dokumen bukti pelunasan hutang dandokumen pengembalian barang jaminan.

Pelunasan Biaya-biaya
Semua biaya pemeliharaan dan biaya lelang dalam hal terjadi pelelangan barang jaminan, harus dilunasi terlebih dahulu oleh peminjam. Pelunasan tersebut diambilkan dari hasil pelelangan barang jaminan, sisanya digunakan untuk melunasi pinjaman.