ASTALOG.COM – Banyak sekali definisi tentang pajak yang ditemukan oleh para ahli, dan kalau kita amati maksud dari definisi itu memiliki kesamaan maksud.
Berikut ini adalah pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H (alm.) dalam bukunya Dasar- Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, PT Eresco, Bandung 1965. Beliau Mengatakan: “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Jadi pengertian pajak adalah seuatu yang berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan artinya karena kekuatan undang-undang, maka rakyat wajin membayar pajak, mau tidak mau harus memenuhi kewajiban itu. Pemerintah dapat memaksa wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan menggunakan surat paksa dan sita. Kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dapat dikenakan hukuman atau sanksi berupa denda maupun kurungan penjara. Sedangkan arti perpajakan itu sendiri ialah segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem dan permasalahan pelaksanaan pajak-pajak
Pengertian Pajak Reguler
Ada beberapa jenis pajak, salah satunya pajak reguler. Pajak reguler atau disebut juga sebagai pengatur ekonomi adalah salah satu bentuk dari pajak yang berfungsi sebagai pengatur juga menjalankan kebijakan dari pemerintah dalam bidang khusus ekonomi dan sosial untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya pajak pada minuman keras, iurannya ditinggikan agar para pemuda yang hobi mabuk- mabukan bisa dikurangi karena mahalnya harga dari miras tersebut.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
3. Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
4. Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.