ASTALOG.COM – Dalam menjalin suatu hubungan internasional, negara yang terlibat harus membuat suatu perjanjian untuk membatasi hubungan tersebut. Dalam hal ini banyak proses yang harus dilalui untuk membuat suatu perjanjian internasional.
Perjanjian internasional merupakan sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional. Sebagai sumber hukum utama, perjanjian internasional memberikan jaminan hukum bagi subjek-subjek hukum internasional (Baca: pengertian perjanjian internasional).
Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Berikut beberapa pengertian perjanjian internasional menurut para ahli
1. Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
2. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
3. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.
4. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Ditinjau dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang telah melakukan perjanjian wajib mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian dan tidak melanggarnya.
5. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Klasifikasi Perjanjian Internasional
Menurut subjeknya, perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral.
1. Perjanjian bilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh dua negara.
2. Perjanjian multilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara.
Menurut fungsinya, perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yaitu perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
1. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
2. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja.
Menurut prosesnya, terdapat 2 macam perjanjian internasional, yaitu perjanjian yang bersifat penting dan perjanjian yang bersifat sederhana.
1. Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifi kasi.
2. Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahapan, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Tanda Berakhirnya Perjanjian Internasional
Dilnasir dari wikipedia, berikut beberapa tanda berakhirnya perjanjian Internasional
1. Punahnya salah satu pihak.
2. Habisnya masa perjanjian.
3. Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh p9ihak kedua.
4. Adanya pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain.
5. Telah tercapai tujuan dari perjanjian itu
6. Syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi