ASTALOG.COM – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Cara pendirian koperasi cukup panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik. Koperasi yang nantinya dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang
Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
1. Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
2. Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
3. Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
4. Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Syarat Mendirikan Koperasi
Syarat Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10,Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.Struktur Organisasi Koperasi.
12.Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa 2. Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
3. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
4. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
5. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
6. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
8. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
9. Surat keterangan berkelakuan baik
10.Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
11.Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
12.Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
Bentuk Koperasi
Undang-undang No. 25 tahun 1992 mengenal 2 bentuk koperasi. Yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Mengenai syarat pembentukan, maka koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.