Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Bidang Ekonomi

ASTALOG.COM – Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya sesuai dengan hak yang di milikinya.

 Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

 

Apa Itu Hak, Kewajiban dan Warga Negara?

– Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

 

Contoh hak warga negara :

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  •  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
PELAJARI:  Jelaskan Manfaat Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING)?

– Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
PELAJARI:  Perilaku yang Menjunjung Persatuan dan Kesatuan di Sekolah

– Warga negara adalah kumpulan penduduk dalam sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan,tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warganegara.

Setelah menjelaskan mengenai pengertian dari hak, kewajiban dan warga negara, hak dan kewajiban warga negara juga terbagi dalam beberapa bidang yang tercantum dalam undang-undang, salah satunya dalam bidang ekonomi.

Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang Ekonomi

  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
    Arti pesannya adalah:
PELAJARI:  Apa yang Dimaksud dengan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis?
  1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
  2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
  4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
  5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

Inilah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan sebagaimana Anda adalah warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Di samping itu, setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia juga diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya.