ASTALOG.COM – Pada dasarnya keberadaan koperasi hingga ke sekolah-sekolah adalah salah satu usaha untuk menumbuhkembangkan jiwa koperasi (kerjasama) kepada siswa yang kelak akan menjadi penerus pembangunan bangsa dan negara.
Koperasi di sekolah juga menjadi sarana bagi siswa untuk melihat secara nyata ilmu dan pengetahuan koperasi khususnya dan ekonomi umumnya, dan penerapannya di dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi sekolah juga menjadi sarana untuk belajar berorganisasi, menumbuhkan toleransi, dan menyuburkan rasa kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Sekolah
Dilansir dari wikipedia, koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dan lainnya.
Ciri-Ciri Koperasi Sekolah
Ciri-ciri koperasi sekolah, di antaranya sebagai berikut.
1. Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa di sekolah.
2. Anggotanya adalah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan.
3. Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan hukum karena pendiriannya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.
4. Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik untuk pengajaran koperasi sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Adapun tujuan koperasi sekolah dalam mendidik para siswa, antara lain sebagai berikut
1. Mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi diantara para siswa
2. Memupuk dan juga mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
3. Meningkatkan dengan pengetahuan dan juga keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat
4. Menunjang program dalam pembangunan pemerintah di sekotar perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
5. Membantu dan juga melayani dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelaku kegiatan usaha
Ciri Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai ciri khas sebagai berikut.
1. Didirikan dengan surat keputusan beberapa departemen.
berbeda dengan koperasi bentuk lain yang harus berbadan hukum, koperasi sekolah diakui oleh pemerintah melalui surat keputusan dari beberapa menteri.
2. Keanggotaannya mempunyai jangka waktu yang terbatas, artinya masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah menamatkan sekolahnya atau keluar dari sekolah.
3. Penyelenggaraan koperasi sekolah disesuaikan dengan tugas siswa (belajar) sehingga tidak mengganggu jam pelajaran.
4. Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa menyadari dirinya sebagai makhluk berpikir dan makhluk sosial.
5. Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa, dan kalau memungkinkan yang mengurusnya juga siswa.
Bidang Usaha Koperasi Sekolah
Bidang usaha atau unit usaha koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan siswa di sekolah yang bersangkutan. Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
1. Unit Usaha Simpan Pinjam
Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi masalah keuangan dan mendidik siswa untuk belajar hidup hemat.
2. Unit Usaha Toko
Bidang usaha toko menjual berbagai keperluan siswa, seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.
3. Unit Kafetaria/Kantin Sekolah
Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kerja sama dengan para produsen makanan atau minuman ringan.
4. Unit Usaha Pelayanan/Jasa
Selain memberikan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.