ASTALOG.COM – Masyarakat memiliki kesempatan yang sebaik-baiknya untuk ikut serta menyampaikan aspirasinya guna kemanfaatan bersama. Sebagai contoh adalah pada pembentukan peraturan daerah (perda). Perumusan kebijkan publik di daerah adalah proses merumuskan peraturan daerah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dibuat oleh lembaga yang berwenang di tingkat daerah.
Ditegaskan dalam pasal 139 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 bahwa semua masyarakta memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan perda.
Perda tersebut ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD. Perda yang ditetapkan tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Perda yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda yang ditetapkan tersebut berlaku setelah diundangkan dalam Lembaga Daerah.
Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik sangat diperlukan sebab pembuatan kebijakan pubik diperlukan bagi masyarakat. Diharapkan tidak akan ada lagi yang protes dari masyarakat tersebut terkait kebijakan publik tersebut.
Pengertian Kebijakan Publik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi dari kebijakan adalah rangakaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar negara dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (terutama tentang pemerintahan, organisasi dll). Sedangkan pengertian atau definisi dari publik adaah orang banyak (umum).
Jadi pengertian dari kebijakan publik adalah segala peraturan dan tindakan pemerintah yang disusun serta dilaksanakan untuk kepentingan umum atau masyarakat (publik).
Tujuan Kebijakan Publik
Setiap kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan. Tujuan pembuatan kebijakan publik pada dasarnya adalah untuk :
1. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
2. Melindungi hak-hak masyarakat.
3. Mewujudkan ketentraman dan kedaimaian dalam masyarakat.
4. Mewujudkan kesejahteraan masyarakatat.
Ciri-Ciri Kebijakan Publik
Untuk mengetahui bahwa ini kebijakan yang sifatnya publik, anda dapat mengacu karakteristik atau ciri-ciri kebijakan publik seperti dibawah ini..
1. Kebijakan Publik merupakan arahan tindakan dari seseorang, kelompok ataupun pemerintah.
2. Kebijakan Publik dilakukan oleh seorang actor.
3. Kebijakan Publik adalah sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan pemerintah.
4. Kebijakn Publik adalah bentuk konkret negara dengan rakyatnya.
5. Kebijakan Publik merupakan serangkaian instruksi/memerintah contohnya Undang Undang.
Sedangkan menurut Solichin Abdul Wahab, bahwa ciri-ciri kebijakan publik adalah sebagai berikut.
1. Kebijakan publik bertujuan pada perilaku atau tindakan yang direncanakan.
2. Kebijakan publik terdiri dari tindakan-tindakan yang saling berkaitan dan mengarah ke tujuan tertentu yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah.
3. Kebijakan publik berkaitan yang dilakukan pemerintah di bidang-bidang tertentu, dan disetiap kebijakan diikuti dengan tindakan-tindakan konkrit.
4. Kebijakan publik berbentuk positif dan negatif, dalam positif kebijakan mencakup tindakan pemerintah untuk mempengaruhi suatu masalah sedangkan berbentuk negatif, kebijakan pejabat-pejabat pemerintah untuk tidak bertindak atau tidak melakukan masalah-masalah apapun yang mana hal tersebut menjadi tugas pemerintah.
Contoh-Contoh Kebijakan Publik
Kebijakan publik membutuhkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya, adapun contoh-contoh kebijakan publik yaitu sebagai berikut:
a. Kebijakan Publik yang Berupa Peraturan Perundang-Undangan
– Mengikuti wajib belajar 9 tahun.
– Membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
– Menggunakan hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
– Melaksanakan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu daerah.
– Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme agar terwujud penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
– Menggunakan lambang negara, bendera, dan lagu kebangsaan sesuai dengan peraturan.
– Menyampaikan aspirasi atau pendapat baik dalam bentuk unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan memberitahukan secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, yang diterima oleh Polri setempat.
b. Kebijakan Publik yang Berupa Pidato-Pidato Pejabat Tinggi
– Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh presiden pada setiap tanggal 17 Agustus.
– Melaksanakan anjuran yang disampaikan oleh menteri, gubernur, bupati, walikota melalui pidatonya pada peringatan hari besar nasional.
c. Kebijakan Publik Yang Berupa Program-Program Pemerintah
– Melaksanakan anggaran sesuai dengan yang termuat dalam APBN atau APBD.
– Melaksanakan arah kebijakan yang termuat dalam GBHN.
d. Kebijakan Publik Yang Berupa Tindakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah
– Mendukung kunjungan presiden dan menteri ke negara lain.
– Mendukung kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, kongres, muktamar, munas dan sebagainya.
– Melaksanakan sambutan presiden, menteri, kepala daerah, perangkat daerah pada kegiatan resmi atau protokoler.