ASTALOG.COM – Australia adalah sebuah negara yang juga terletak di benua Australia pada belahan bumi bagian selatan. Sebagai sebuah negara yang telah merdeka pada 3 Maret 1986 berdasarkan Undang-undang Australia 1986, Australia memiliki bentuk pemerintahan berupa Monarki Konstitusional dengan pembagian kekuasaan federatif.
Pemerintah Australia menganut sistem parlementer dengan Ratu Elizabeth II sebagai puncak kepemimpinannya, yaitu sebagai Ratu Australia, suatu peran yang berbeda dengan kedudukannya sebagai Ratu bagi Dunia Persemakmuran lainnya. Ratu menetap di Britania Raya, dan dia diwakili oleh utusan yang menetap di Australia, (Gubernur Jenderal pada level federal, dan oleh Gubernur pada level negara bagian), yang menurut konvensi bertindak menurut nasehat menteri-menterinya.
Otoritas eksekutif tertinggi berada pada Konstitusi Australia, tetapi kekuasaan untuk menjalankannya diserahkan -menurut konstitusi- kepada Gubernur Jenderal. Oleh karena itu, terdapat 3 cabang pemerintahan di Australia, yaitu:
- Legislatif, yaitu Parlemen Australia yang terdiri dari Gubernur-Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan.
- Eksekutif, yaitu Dewan Eksekutif Federal; praktisnya adalah Gubernur-Jenderal yang dinasehati oleh Perdana Menteri, dan Menteri-Menteri Negara.
- Yudikatif, yaitu Mahkamah Agung Australia, dan pengadilan-pengadilan federal lainnya, yang para hakimnya diangkat oleh Gubernur-Jenderal berdasarkan nasehat Dewan.
Ciri-ciri dari Pelaksanaan Bentuk Pemerintahan di Australia
- Australia mempunyai parlemen yang bikameral, masing-masing kamarnya adalah Senat, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Di dalam Senat (majelis tinggi), terdapat 76 senator: yaitu dari 6 negara bagian masing-masing dikirimkan 12 wakil, sedangkan dari 2 teritorial masing-masing dikirimkan 2 wakil.
- DPR (majelis rendah) terdiri dari 150 anggota yang dipilih dari 150 elektorat, artinya dari 1 elektorat dikirim hanya 1 wakil. Elektorat (atau disebut juga kursi) dialokasikan ke negara-negara bagian menurut basis populasi, dengan ketentuan tiap-tiap negara bagian asli diberi jaminan untuk memperoleh minimal 5 kursi.
- Pemilihan untuk masing-masing kamar biasanya diselenggarakan setiap 3 tahun sekali secara serempak, para senator memiliki masa jabatan yang tumpang tindih selama 6 tahun, kecuali yang berasal dari teritorial, yang masa jabatannya tidak ditetapkan tetapi terikat dengan daur pemilihan majelis rendah; dengan demikian hanya 40 dari 76 kursi di Senat dilibatkan ke dalam pemilihan kecuali jika daur pemilihan diganggu oleh pembubaran kembar.
- Ada 2 kelompok politik utama yang telah lazim membentuk pemerintahan, di level federal maupun negara bagian, yaitu:
- Partai Buruh Australia.
- Koalisi yang merupakan pengelompokan resmi Partai Liberal Australia, dan mitra kecilnya, Partai Nasional Australia.
- Anggota-anggota independen serta beberapa partai kecil, termasuk di antaranya Partai Hijau Australia dan Partai Demokrat Australia, memiliki wakilnya di parlemen Australia, terutama di majelis tinggi.
Sekilas Mengenai Bentuk Pemerintahan Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica atau politik 3 serangkai. Ini berarti bahwa Raja/Ratu/Kaisar adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang Raja/Ratu/Kaisar mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, Kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi Raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang Perdana Menteri merupakan pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun, terdapat juga Raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis.
Ciri-ciri Umum Monarki Konstitusional
- Kepala negara: Raja/Ratu
- Kepala pemerintahan: Perdana Menteri
- Kekuasaan kepala negara: terbatas
- Masa jabatan kepala negara: seumur hidup
- Masa jabatan kepala pemerintahan: ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode)
- Kekuasaan negara: hanya pemisahan
- Hak prerogratif untuk eksekutif: Perdana Menteri
- Hak kekuasaan wilayah negara: Perdana Menteri
- Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut (termasuk UU Pewaris Tahta): Perdana Menteri
- Tampilan kepala negara dalam kabinet: tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri)
- Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif: ya
- Eksekutif dijatuhkan legislatif: ya
- Pembubaran legislatif oleh eksekutif: ya
- Keputusan kepala negara: dapat diubah melalui legislatif
- Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih: tidak
- Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif: tidak
- Rangkap jabatan kepala negara: tidak
- Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD / UU / peraturan bersama dengan legislatif (termasuk UU pewaris tahta): Perdana Menteri
- Pemilihan kepala negara: diwariskan turun temurun menurut UU
- Pemilihan kepala pemerintahan: dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung) - Hukuman kepada kepala pemerintahan: mosi tidak percaya
- Lingkungan Istana Negara: pribadi
- Posisi elite/orang kaya: dianggap bangsawan/feodal