ASTALOG.COM – Berdasarkan pasal 6 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, pengertian penduduk adalah warga negara Indonesia (baca pengertian penduduk) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sementara itu, warga negara berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) bahwa pengertian warga negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara, sedangkan UU no. 6 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga negara (baca pengertian negara) Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah menjadi warga negara RI.
Pengertian Penduduk Menurut Ahli
Menurut Sri Murtono, Hassan Suryono, dan Martiyono, penduduk adalah setiap orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di suatu wilayah dalam kurun waktu yang cukup lama. Biasanya penduduk adalah orang-orang yang lahir secara turun-menurun dan tumbuh di suatu negara tertentu. Namun bisa saja penduduk itu berasal dari negara lain namun telah bertempat tinggal dan menetap di Indonesia dalam waktu yang cukup lama karena suatu urusan atau telah menikah dengan orang Indonesia.
Johny Purba
Penduduk adalah orang yang matranya sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas yang bertempat tinggal di suatu tempat dalam batas wilayah negara pada waktu tertentu
Srijanti & A.Rahman
Penduduk adalah orang yang mendiamisuatu tempat dalam wilayah tertentu dengan tanpa melihat status kewarganegaraan yang dianut oleh orang tersebut
Ahmad Yani dan Mamat Rahmat
Penduduk merupakan komponen yang sangat penting dalam suatu wilayah atau negara
Waluyo, Suwardi, Agung Feryanto dan Tri Harhanto
Penduduk merupakan potensi, tetapi sekaligus beban bagi suatu daerah.
PNH.Simanjuntak
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara
Dr.Kartomo
Penduduk adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga negara
AA.Nurdiman
Penduduk adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara
Pengertian Penduduk
Ada dua macam prngrtian dari penduduk yaitu penduduk secara umum dan penduduk secara khusus.
1. Pengertian Penduduk Secara Umum
Penduduk secara umum yaitu setiap warga negara Indonesia maupun Asing yang mendiami suatu tempat / wilayah dan menetap serta memenuhi ketentuan sesuai syarat-syarat yang telah berlaku.
2. Pengertian Penduduk Secara Khusus
Penduduk secara khusus yaitu setiap WNA dan WNI yang tinggal dan menetap di DKI Jakarta dalam kurun waktu mulai 0-180 hari secara berturut-turut sesuai Keputusan Gubernur No.1.b.3/1/27/1970 tanggal 5 Agustus 1970
Izin Menjadi Penduduk
Izin Menjadi Penduduk adalah izin yang wajib diajukan bagi setiap orang baik WNI maupun WNA yang akan pindah dan menjadi penduduk tetap suatu daerah dengan membawa surat keterangan pindah dari daerah asal, sebagai syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah yang dituju.
Dasar Hukum :
PP No. 32 tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing
PP No. 31 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendaftaran
Penduduk kepada DaerahKepmen No. 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Perda No. 13 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk