ASTALOG.COM – Berdasarkan sejarah, NKRI terbentuk dari Bangsa Indonesia yang terlahir dan merdeka terlebih dahulu, baru terbentuk Negara kemudian (Bangsa membentuk Negara). Maka dari itu, NKRI disebut NEGARA KEBANGSAAN.
Sedangkan negara-negara lain di dunia, terbentuk dari negaranya terlebih dahulu, baru kemudian bangsanya (Negara membentuk Bangsa). Inilah yang disebut NEGARA DEMOKRASI.
Pengertian NKRI
NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang lahir pada 17 Agustus 1945 dengan dasar Negara Pancasila. Negara kesatuan republik Indonesia ini menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Berdirinya NKRI
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Pelaksanaan NKRI dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Berdirinya NKRI memiliki beberapa fungsi antara lain:
1. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
2. Menegakkan keadilan, melalui badan-badan keadilan.
3. Perlindungan bagi warga masyarakat, baik yang ada didalam maupun yang ada diluar negeri.
4. Pelayanan bagi kepentingan masyarakat baik yang ada didalam maupun juga yang ada diluar negeri sekaligus.
5. Penerbitan (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator.
Tujuan NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social