Perlindungan HAM Di Indonesia

ASTALOG.COM – Seperti yang kita ketahui, salah satu dari ciri negara hukum atau the rule of law yaitu adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara. Dan ini membuat Indonesia yang dikenal sebagai negara hukum benar-benar harus menyediakan perlindungan tersebut dalam bentuk HAM.

Perlindungan yang dikatakan tidak hanya sekedar wacana saja, melainkan memiliki arti atau makna di dalamnya. Makna jaminan perlindungan di sini adalah negara memiliki kewajiban (state obligation), Mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure) HAM.

 

Untuk beberapa makna jaminan di atas berikut kami uraikan :

  1. Mempromosikan (to promote)

Mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan Undang-undang di bidang HAM sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM semakin meningkat.

  1. Melindungi (to protect)
 

Melindungi artinya negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dan lainnya. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dibenarkan untuk melakukan pembiaraan (act by ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat.

  1. Menjamin (to guarentee)

Menjamin perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan dalam tujuan negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah.

  1. Memenuhi (to fulfill)

Memenuhi artinya saat terjadi pelanggaran HAM dan menimbulkan korban, negara punya kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu.

  1. Memastikan (to ensure)

Memastikan artinya negara akan memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.

PELAJARI:  3 Jenis Manusia Purba di Indonesia

Ditinjau dari upaya bangsa Indonesia dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam berbagai peraturan perUndang-undangan dapat dikatakan mengalami berbagai kemajuan. Alasannya :

Dalam konstitusi, pasal-pasal yang mengatur tentang HAM telah mengalami amandemen dan pada amandemen keempat pengaturan HAM dalam konstitusi semakin lengkap dan jelas (tidak menimbulkan banyak multitafsir). Indonesia juga telah memiliki produk hukum yang mengatur dan melindungi HAM. Misalnya pada tahun 1999 Indonesia juga telah memiliki UU khusus mengenai HAM yaitu UU Nomor 39 tahun 1999.

Pada tahun 2005, Indonesia sekaligus meratifikasi kovenan Internasional penting tentang HAM yaitu The International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan The International Covenant on Economical, Social and Cultural Rights melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Selian itu, berbagai kovensi Internasional di bidang HAM juga telah diratifikasi oleh Indonesia diantaranya adalah The International Convention on Elimination of  All Discrimination Againts Women/CEDAW telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, The The International Convention on the Rights of theChild/CRC diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,  The International Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman, Degrading Treatment or Punishment/CAT  diratifikasi  melalui UU Nomor 5 Tahun 1998,  The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination/ICERDdiratifikasi melalui UU  No. 29 of 1999.

PELAJARI:  Jenis-jenis Erosi

Undang-undang Tentang Perlindungan HAM

Bukan hanya sekedar uraian, perlindungan HAM juga dituangkan dalam undang-undang yang dinilai akan lebih memberikan jaminan perlindungan HAM. Undang-undang yang menuliskan tentang perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) yaitu :

  • UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Muka Umum,
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
  • UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
  • UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.