Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?

ASTALOG.COM – Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

Pengertian Koperasi
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu ‘co’ dan ‘operation’. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).

 

Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

Asas-asas Koperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.

PELAJARI:  5 Tahap Perkembangan Negara Menurut W.W. Rostow
 

1. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut.

2. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.

Prinsip-prinsip Koperasi
Setelah membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.

Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.

PELAJARI:  3 Bentuk Kegiatan Perekonomian

Ciri – Ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi adalah:

1. Sifat sukarela pada keanggotannya
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
3. Koperasi bersifat nonkapitalis
4. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
5. Perkumpulan orang.
6. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
7. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
8. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
9. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
10.Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
11.Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
12.Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
13.Menjalankan suatu usaha.
14.Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
15.Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
16.Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
17.Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.