ASTALOG.COM – Sensus penduduk adalah perhitungan penduduk suatu Negara dengan cara mengumpulkan, menghimpun dan menyusun data penduduk pada waktu dan tempat tertentu.
Pengertian lain dari sensus penduduk adalah kegiatan yang dilakukan dengan mengambil data-data penduduk disuatu wilayah berdasarkan jumlah penduduk laki-laki, jumlah penduduk perempuan, jenis kelamin, ratio, dan kepadatan penduduk.
Macam Sensus Penduduk
Menurut pelaksanaannya ada 2 macam sensus, yaitu sensus de jure dan sensus de facto.
1. Sensus de jure, yaitu pencacahan yang hanya dikenakan kepada setiap orang, yang benar-benar berdiam atau bertempat tinggal di daerah negara yang bersangkutan.
2. Sensus de facto, yaitu pencacahan yang dikenakan kepada setiap orang, yang pada waktu diadakan sensus berada di dalam negara yang bersangkutan.
Manfaat diadakannya sensus penduduk menurut Wardiyatmoko dan Bintarto sebagai berikut.
1. Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
2. Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.
3. Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
4. Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
5. Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
6. Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
7. Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.
Manfaat Sensus
Pencacahan dalam sensus penduduk dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh penduduk baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap (tuna wisma, anak buah kapal Indonesia, manusia/ orang perahu, dan suku terasing). Karakteristik pokok dan rinci tersebut mencakup karakteristik tentang penduduk, perumahan dan lingkungannya, dan karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup standar bidang kependudukan. Sensus penduduk terakhir dilaksanakan pada tahun 2000, dengan desain untuk pencacahan lengkap terhadap perumahan (12 karakteristik) dan penduduk (15 karakteristik).
Pencacahan dalam sensus pertanian dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh petani, perusahaan pertanian, dan pengukuran obyek kegiatan statistik pertanian. Karakteristik pokok dan rinci tersebut mencakup karakteristik petani, tanah, tanaman, kegiatan usaha di bidang pertanian, serta karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang pertanian.
Pencacahan dalam sensus ekonomi dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh perusahaan dan kegiatan usaha di bidang ekonomi (kecuali pertanian) di seluruh wilayah Indonesia baik yang diusahakan secara permanen maupun tidak permanen termasuk pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas dan air bersih, bangunan dan keuangan, persewaan dan jasa perusahaan, dan industri jasa. Karakteristik produksi, pemakaian bahan baku, serta karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang ekonomi.
Metode Sensus
Metode sensus yang digunakan ada dua cara, yaitu:
1. Canvasser, yaitu sensus yang dilaksanakan dengan cara petugas mendatangi rumah-rumah penduduk dan mewawancarainya. Keuntungan canvasser adalah jelas dan dapat ditanyakan langsung hal-hal yang tidak dimengerti. Kerugiannya adalah memerlukan petugas dan waktu yang banyak.
2. House holder, yaitu sensus yang dilaksanakan dengan cara mengirim daftar pertanyaan atau angket yang disebarkan ke tiap-tiap rumah penduduk. Keuntungannya data cepat terkumpul. Keburukannya jika penduduk buta huruf tidak mampu mengisinya.