Apa Arti Sistem Pemerintahan Indonesia?

ASTALOG.COM – Sistem berasal dari bahasa inggris system berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sedangkan pemerintahan awalnya berasal dari kata pemerintah. Pemerintah merupakan alat negara yang dapat menetapkan aturan serta memiliki kekuatan untuk memerintah.

Pemerintahan dalam arti luas adalah lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedang dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan lembaga eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

 

Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

 

Sistem Pemerintahan Indonesia

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

PELAJARI:  2 Pemimpin Kerajaan Demak yang Membawanya ke Masa Keemasan

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan.

Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dilihat dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.

Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 – 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 – 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 – 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 – 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.

PELAJARI:  Konsep Kewarganegaraan Digital dan Komponennya

Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 – 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 :

Sebelum terjadi amandemen :
1. MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat.
2. Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan.
3. DPR berperan sebagai pembuat Undang – Undang.
4. BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan.
5. DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan.
6. MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.

Setelah terjadi amandemen :
1. Kekuasaan legislatif lebih dominan.
2. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
3. Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden.
4. MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi.
5. Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secar langsung oleh rakyat.

PELAJARI:  Organisasi Apa Yang Bergerak Pada Tanggal 20 Mei 1908?

Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu.

Kekuasaan pemerintahan Negara Indonesia menurut undang–undang dasar 1 sampai dengan pasal 16. pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:

1. Kekuasaan menjalan perundang – undangan Negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.

2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.

3. Kekuasaan membentuk perundang – undang Negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.

4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan Negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.

5. Kekuasaan mempertahankan perundang – undangan Negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.