Apakah Tugas dari BPD?

ASTALOG.COM – BPD timbul dari, oleh, dan untuk masyarakat desa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”.

Pengertian BPD
Dilansir dari wikipedia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

 

Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto (2004:219)

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

PELAJARI:  Ciri-ciri Lapisan Atmosfer Bumi
 

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD
Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain:

1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan mesyarakat.
2. Menjaga keutuhan masyarakat.
3. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
4. Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

PELAJARI:  Jelaskan Karya Kerajinan Dari Kulit Jagung

Tugas dan Wewenang BPD
BPD mempunyai tugas dan wewenang
1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
6. Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
7. Menyusun tata tertib BPD

BPD mempunyai hak
1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak
1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan usul dan pendapat
4. Memilih dan dipilih dan
5. Memperoleh tunjangan

PELAJARI:  4 Pulau Utama di Jepang

Syarat Calon Anggota BPD
Ada beberapa syarat untuk menjadi Calon anggota BPD antara lain:
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta Pemerintah Republik Indonesia
3. Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
4. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Berkelakuan baik
7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 (lima) tahun;
8. Mengenal Desanya dan dikenal masyarakat di Desa setempat;
9. Merdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tingga di desa yang bersangkutan sekurang kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terputus.