ASTALOG.COM – Kalimantan Utara yang posisinya berbatasan langsung dengaan Sarawak, Malaysia Timur telah menjadi provinsi termuda di Indonesia. Penetapan Kalimantan Utara sebagai provinsi ke-34 sekaligus provinsi termuda di Indonesia ditetapkan sejak 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012. Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi yang terpisah dari Kalimantan Timur sendiri telah dimulai sejak tahun 2000-1n dengan melalui proses yang sangat panjang.
Penetapan dan pengesahannya sendiri dilakukan pada rapat paripurna DPR di Jakarta. Kemudian pada 22 April 2013, dimana Kementerian Dalam Negeri melantik secara resmi Irianto Lambrie sebagai Gubernur Kalimantan Utara. Saat ini jabatan Gubernur Kalimantan Utara diduduki oleh Triyono Budi Sasongko, sebab Gubernur sebelumnya telah menduduki jabatan tersebut selama 2 periode. Kalimantan Utara yang beribukota di Tanjung Selor, memiliki total luas wilayah sebesar 85618 km2.
Sekilas Mengenai Sejarah Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
Berdasarkan catatan sejarah, negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sarawak, Brunei, dan sebagian besar Sabah adalah wilayah mandala negara Kesultanan Brunei yang berbatasan dengan mandala negara Kerajaan Berau. Sejak masa Hindu hingga masa sebelum terbentuknya Kesultanan Bulungan, daerah yang sekarang menjadi wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga daerah Kinabatangan di Sabah bagian Timur merupakan wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang.
Perlu diketahui bahwa wilayah yang kini menjadi propinsi Kalimantan Utara dulunya adalah merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Kesultanan Bulungan menjadi daerah perluasan pengaruh Kesultanan Sulu. Namun Kerajaan Berau yang merupakan induk dari Kesultanan Bulungan, menurut Hikayat Banjar termasuk salah satu negara bagian di dalam mandala negara Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa di masa Hindu. Namun kemudian, kolonial Inggris mulai menguasai sebelah utara Nagri Marancang dan Belanda mulai menguasai sebelah selatan Nagri Marancang, yang sekarang merupakan wilayah dari provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda di Indonesia.
Kemudian berdasarkan perjanjian antara negara Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 1787 dan 4 Mei 1826, maka secara hukum negara Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat VOC Belanda dan beberapa daerah bagian dan negara bagian yang diklaim sebagai bekas wilayah bagian Banjar diserahkan sebagai properti VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayahnya yang diperolehnya dari Banjar berdasarkan perjanjian tersebut yaitu:
- wilayah paling barat adalah negara bagian Sintang, daerah bagian Lawai dan daerah bagian Jelai (bagian dari negara bagian Kotawaringin)
- wilayah paling timur adalah negara bagian Berau.
Negara bagian Berau meliputi negeri kesultanan Gunung Tabur, negeri kesultanan Tanjung/Sambaliung, negeri kesultanan Bulungan, dan distrik Tidung yang kemudian dihapuskan pada tahun 1916. berdasarkan peta Hindia Belanda yang dibuat pada tahun 1878, menunjukkan posisi perbatasan yang jauh lebih ke utara dari perbatasan Kalimantan Utara dan Sabah saat ini, serta mencakup semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.
Sampai tahun 1850, negeri Bulungan masih diklaim sebagai negeri bawahan dalam mandala negara Kesultanan Sulu, sebagai negeri yang merupakan bekas bawahan Brunei. Sementara itu, sebagian wilayah utara dari Nagri Marancang atau Sabah bagian Timur, telah terlepas dari Berau karena diklaim sebagai wilayah mandala Brunei, kemudian oleh Kesultanan Brunei, wilayah tersebut kemudian dihadiahkan kepada Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai bermukim di sebagian wilayah tersebut. Kemudian pada tahun 1853, negeri Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah Hindia Belanda atau kembali menjadi bagian dari Berau. Walaupun belakangan negeri Bulungan masih berada di bawah kekuasaan Kesultanan Brunei, namun negeri tersebut masih tetap termasuk dalam mandala negara Berau.
Pembagian Wilayah Administrasi Provinsi Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara telah dibagi menjadi 6 wilayah administrasi, yang terdiri dari 2 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
- Kabupatan Bulungan, ibukota Tanjung Selor.
- Kabupaten Nunukan, ibukota Nunukan.
- Kabupaten Malinau, ibukota Malinau.
- Kabupaten Tana Tidung, ibukota Tideng Pale.
- Kota Tarakan.
- Kota Tanjung Selor (ibukota).
Suku-suku yang Menempati Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
- Penduduk asli Kalimantan, yaitu Suku Banjar, Suku Bulungan, Suku Dayak, Suku Tidung, dan Suku Kutai.
- 1/3 penduduknya lagi terdiri dari Suku Jawa yang merupakan kelompok suku terbesar, disusul kemudian oleh penduduk asal Sulawesi Selatan.