Apa yang Dimaksud dengan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis?

ASTALOG.COM – Secara Umum, pengertian konstitusi adalah suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin “constitutio, constituere” artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis “constituer” yang berarti membentuk.

Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar “Diritton Constitutionale”. Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet.

 

Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli
Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut beberapa ahli

1. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

PELAJARI:  Mengapa Penegakan HAM Penting Dilakukan di Indonesia?
 

2. KC. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk an mengatur pemerintahan negara.

3. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.

4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.

5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

PELAJARI:  Ciri-ciri Pembelahan Mitosis

Fungsi Konstitusi
Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi antara lain:

1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
3. Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
4. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

Jenis Konstitusi
Konstitusi dibedakn menjadi dua jenis yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis

PELAJARI:  Kekayaan Alam Padang Rumput

1. Konstitusi tertulis atau UUD yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintaha suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. paada umumnya, semua negara didunia dewasa ini mempunyau konstitusi tertulis.

Kelebihan konstitusi tertulis antara lain:
a. UU lebih besar kewibawaanya daripada konversi.
b. Pelanggaran terhadap UU lebihmudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih cepat.
c. UUD biasanya terang dan tegas perumusannya.Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan dan terkadang sulit menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi.
d. Adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

2. Konstitusi tidak tertulis atau konvensi yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.