Bagaimana Peran Masyarakat Dalam Menegakkan HAM?

ASTALOG.COM – Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar yang dibawa sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Jadi HAM Pada hakekatnya merupakan hak-hak Fundamental yang melekat pada Kodrat manusia itu sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat sebagai manusia.

Pengakuan HAM di Indonesia

 

Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 desember 1945. Pengakuan akan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut:

a. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sjak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi “ …Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

 

b. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Empat berbunyi, “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerkyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan, serta dengan mewujudkan kwedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

PELAJARI:  Sistem Kerja Lambung Manusia

c. Batang Tubuh UUD 1945
Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi,sosial, dan budaya yang tersebar dar pasal 27 sampai denga pasal 34 UUD 1945. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.

Sampai pada berakhirnya era orde baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28-A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.

d. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu maka keluarlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.

PELAJARI:  Siapa Pelopor Ilmu Retorika?

Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah:
Hak untuk hidupHak berkelaurga dan melanjutkan keturunanHak keadilan Hak kemerdekaan Hak atas kebebasan informasi Hak keamanan Hak kesejahteraan Kewajiban Perlindungan dan pemajuan.

Peran Masyarakan dalam Penegakan HAM

Peran masyarakat sangat penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Tanpa partisipasi masyarakat dan dukungannya maka penegakan Hak Asasi Manusia akan menjadi sia-sia. Peran dan partisipasi itu juga diatur di dalam UU No. 39 tahun 1999 itu. Peran itu dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya. Semua elemen tersebut mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (Pasal 100).

PELAJARI:  Pengertian Resensi

Penegakan HAM di negara kita tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan dari pemerintah. Peran serta lembaga independen dan masyarakat sangat diperlukan. Upaya penegakan hak asasi manusia ini akan memberikan hasil yang maksimal manakala didukung oleh semua pihak. Usaha yang dilakukan Komnas HAM tidak akan efektif apabila tidak ada dukungandarimasyarakat.

Sebagai contoh, Komnas HAM telah bertekad untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka kotak pengaduan dari masyarakat. Tekad dan usaha ini tidak akan berhasil apabila masyarakat enggan atau memilih diam terhadap berbagai praktik pelanggaran HAM. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengupayakan penegakan HAM sangat dibutuhkan.

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui hal-hal berikut:

1. Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga berwenang lainnya.
2. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga terkait lainnya.
3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.